May Day yang Tak Terbaca: Dekonstruksi Hak Sosial-Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iwan Mazkrib

Seniman Hukum / Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel

Hierarkinews, MAKASSAR – “Di antara deru mesin dan sunyi upah yang tertahan, keringat menjadi bahasa yang tak selalu diterjemahkan, dan kerja sering kali hanya dikenang, bukan dimenangkan. Kemudian May Day adalah harapan yang dirayakan.”

May Day selalu hadir dengan pola yang nyaris seragam, pawai, tuntutan, dan janji kebijakan yang berulang. Namun di balik repetisi itu, terdapat lapisan makna yang kerap terabaikan, kerja bukan semata aktivitas ekonomi, melainkan ekspresi eksistensial manusia dalam membangun martabatnya. Sistem ekonomi modern memang cakap mengukur pertumbuhan melalui angka-angka makro, tetapi sering kali gagal membaca dimensi etik dari keringat yang menopangnya.

Dalam kerangka hak asasi manusia, kerja yang layak merupakan hak fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hak atas pekerjaan, upah yang adil, dan kondisi kerja yang manusiawi. Prinsip ini diperkuat oleh Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian integral dari martabat manusia. Namun dalam praktik, terjadi jarak antara norma dan realitas. Hak kerap direduksi menjadi objek negosiasi, sementara kesejahteraan tertunda dalam logika pertumbuhan.

Pendekatan dekonstruktif, sebagaimana diperkenalkan oleh Jacques Derrida, memungkinkan kita membongkar konstruksi lama dalam memaknai kerja. Pekerja tidak lagi diposisikan sebagai instrumen produksi, melainkan sebagai subjek utama pembangunan. Narasi dominan tentang efisiensi dan percepatan ekonomi perlu ditinjau ulang, karena tanpa distribusi yang adil, pertumbuhan justru berpotensi memperdalam ketimpangan struktural.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Titip Harapan untuk IPMIL RAYA 2025–2027

Sebagai negara hukum, peran hukum tidak berhenti pada fungsi regulatif, tetapi juga memiliki dimensi etis dan korektif. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berpihak pada manusia.

Dalam konteks ini, hukum harus mampu menjembatani kepentingan ekonomi dengan perlindungan hak pekerja, sehingga tidak menjadi legitimasi bagi relasi kuasa yang timpang. Hukum, dengan demikian, dapat dipahami sebagai medium interpretatif yang hidup bukan sekadar teks normatif yang statis.

Dari perspektif ekonomi, Amartya Sen mengemukakan bahwa pembangunan sejati diukur dari perluasan kapabilitas manusia untuk hidup secara bermartabat. Oleh karena itu, percepatan ekonomi yang tidak diiringi jaminan perlindungan pekerja hanya akan menghasilkan kemajuan semu. Dalam lanskap lintas sektor, termasuk logistik, distribusi, dan teknologi perubahan struktural justru melahirkan tantangan baru berupa fleksibilitas kerja tanpa jaminan, produktivitas tanpa perlindungan, serta inovasi yang tidak selalu sejalan dengan keadilan.

Dalam konteks tersebut, hukum dapat diposisikan sebagai “infrastruktur tak kasat mata” yang mengatur ritme distribusi dan memastikan keseimbangan kepentingan dalam rantai pasok ekonomi. Kepastian hukum, kemudahan regulasi, serta perlindungan tenaga kerja menjadi prasyarat bagi percepatan ekonomi yang inklusif. Tanpa itu, akselerasi justru menciptakan kerentanan baru, sementara efisiensi berpotensi berubah menjadi eksklusi sosial.

Baca Juga :  Ketua BADKO HMI Sulsel Bidang PTKP Desak Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras

Secara normatif, prinsip-prinsip hukum seperti keadilan sosial, keseimbangan, kemanfaatan, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai jangkar etik agar dinamika pasar tetap berada dalam koridor kemanusiaan.

Dalam perspektif moral, Nurcholish Madjid juga menegaskan bahwa kemajuan harus selaras dengan nilai keadilan. Modernitas tanpa landasan etik hanya akan menghasilkan ketimpangan yang semakin kompleks.

May Day, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi peringatan simbolik, tetapi juga ruang refleksi kritis. Ia mengajak kita mengevaluasi kembali apakah kerja masih menjadi sarana pencapaian martabat manusia, atau justru terjebak dalam mekanisme yang mereproduksi ketimpangan. Pertanyaan ini sekaligus menguji sejauh mana hukum tetap berfungsi sebagai pelindung, bukan sekadar instrumen legitimasi.

Pada akhirnya, pekerja bukan sekadar variabel dalam sistem ekonomi, melainkan inti dari keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Keadilan tidak lahir dari pertumbuhan semata, tetapi dari keberanian untuk menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan.

Dengan demikian, May Day yang “tak terbaca” menjadi pengingat bahwa perjuangan pemenuhan hak sosial-ekonomi belum selesai, selama kerja belum sepenuhnya dimaknai sebagai hak yang bermartabat dan dilindungi secara nyata.

Selebihnya, rawat spirit kreatifitas arus cita dan cinta perjuangan. Yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal. Yakin Usaha Sampai. (*)

Berita Terkait

HMI Sulsel Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng
Pemuda Sangalla’ Bersuara: Tolak Geothermal, Pertahankan Tanah Leluhur
Tanah Masakke Tak Bisa Ditawar: Pemuda Rongkong Tolak Geothermal, Kritik Pemerintah Menguat
PTKP Badko HMI Sulsel Warning Polda Sulsel Soal Maraknya Rokok Ilegal
Wali Kota Makassar Dorong Kader IMM Berdaya, Garap Dua Lorong Urban Farming
“Melek Untuk Kerbermanfaatan” Ketua Umum HMI Cabang Soppeng Nursandi Ucapkan Dirgahayu Soppeng ke-765
Idulfitri sebagai Ruang Simulasi Sosial: Antara Spiritualitas dan Representasi
Momentum Milad ke-79, HMI Cabang Soppeng Pererat Silaturahmi Melalui Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:11 WIB

May Day yang Tak Terbaca: Dekonstruksi Hak Sosial-Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 11:45 WIB

HMI Sulsel Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng

Minggu, 26 April 2026 - 20:40 WIB

Pemuda Sangalla’ Bersuara: Tolak Geothermal, Pertahankan Tanah Leluhur

Minggu, 26 April 2026 - 20:31 WIB

Tanah Masakke Tak Bisa Ditawar: Pemuda Rongkong Tolak Geothermal, Kritik Pemerintah Menguat

Senin, 13 April 2026 - 20:05 WIB

PTKP Badko HMI Sulsel Warning Polda Sulsel Soal Maraknya Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Pemuda

May Day yang Tak Terbaca: Dekonstruksi Hak Sosial-Ekonomi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:11 WIB