Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi saat pelaksanaan event dan konser musik di Kota Makassar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran yang diarahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, guna menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan penyelenggaraan event berskala besar selama ini sering menimbulkan persoalan parkir yang berujung pada keluhan masyarakat, terutama terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, keberadaan juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.

Menurut Adi, ke depan setiap penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam pengelolaan parkir, termasuk penggunaan karcis resmi.

Rencana itu, akan melibatkan juru parkir yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Perumda Parkir, serta tidak menerapkan tarif parkir insidentil di luar aturan yang berlaku.

“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat,” ujarnya, saat audiensi dengan Wali Kota Makassar, di Kantor Balai Kota, Senin (15/6/2026).

“Padahal, informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan dan belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan,” lanjut ARA.

Untuk itu, Perumda Parkir mengusulkan adanya sinkronisasi proses perizinan event yang melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Perumda Parkir Makassar Raya.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Ajak Alumni SMANSA Bangun Makassar

Dikatakan, melalui mekanisme tersebut, keterlibatan pengelolaan parkir akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian sehingga kebutuhan lahan parkir, jumlah juru parkir, hingga skema pelayanan kepada pengunjung dapat dipersiapkan sebelum kegiatan berlangsung.

Pihaknya, ingin mengetahui lebih awal jumlah peserta yang hadir, lokasi kantong-kantong parkir yang digunakan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan.

“Jadi, ini akan berlaku bagi smeu event. Dengan begitu pelayanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” jelas mantan anggota DPRD Makassar itu.

Lebih lanjut, mantan Ketua DP Demokrat Kota Makassar itu menjelaskan, selain penataan kelembagaan, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event.

Melalui skema tersebut, biaya parkir kendaraan direncanakan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket masuk kegiatan.

“Dengan demikian, pengunjung tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area event,” tuturnya.

ARA menegaskan, skema tersebut sedang dikaji bersama Pemerintah Kota Makassar melalui sistem korporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam konsep tersebut, setiap tiket event akan mencakup komponen biaya parkir sebesar Rp5.000 yang disetorkan secara resmi dan tercatat dalam sistem.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, Pemerintah memperoleh pendapatan parkir yang lebih terukur dan transparan, masyarakat mendapatkan layanan parkir tanpa pungutan tambahan di lokasi kegiatan.

Slalnjut dia, sementara penyelenggara event memiliki sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otda 2025

“Kalau biaya parkir sudah terintegrasi dalam tiket, maka masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir di lokasi,” ungkapnya.

Mantan wakil Ketua DPRD Makassar itu berpandangan sistem tersebut dapat menjadi solusi untuk menghilangkan praktik pungli yang selama ini sering muncul pada pelaksanaan konser maupun kegiatan berskala besar lainnya.

“Pemerintah atau kami PD Parkir juga dapat mengumumkan bahwa parkir saat event gratis karena biayanya sudah masuk dalam sistem yang resmi dan transparan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihaknya di Perumda Parkir juga terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar melalui program pendataan dan pembinaan berbasis wilayah domisili.

Saat ini, pihaknya telah melakukan roadshow ke sejumlah kecamatan untuk mendata para juru parkir sekaligus memastikan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Makassar sesuai kecamatan dan kelurahan tempat bertugas.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pengelolaan parkir dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal sekaligus memudahkan proses pembinaan dan pengawasan.

“Kami ingin seluruh juru parkir yang bertugas memiliki identitas yang jelas dan terdata dengan baik,” ungkapnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya berharap persoalan parkir liar, pungutan tidak resmi, hingga kemacetan yang kerap terjadi saat event dapat diminimalisasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran di Kota Makassar.

“Kami akan terus melakukan pembenahan lokasi titik parkir, saran dan pendapat masyarakat kami dengar. Ke depan, pengelolaan parkir harus semakin profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup ARA. (*)

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru