SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, GOWA — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa.

Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Minta IKAPTK Perkuat Integritas dan Profesionalisme Bangun Tata Kelola Pemerintahan

“Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya.

SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa.

Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang.

Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan.

Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan.

SOMASI Desa mendesak:

1. Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Booth TP PKK Kota Makassar Diserbu Pengunjung, Produk UMKM Laris di Hari Pertama HKG PKK Nasional ke-54

2. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

3. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa.

“Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi.

SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru