SK GANDA DAN DUGAAN NEPOTISME DI DESA BUAKKANG: SOMASI DESA DESAK PENINDAKAN TEGAS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, GOWA — Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu Desa (SOMASI Desa) secara tegas mengecam dugaan praktik cacat hukum, maladministrasi, dan nepotisme dalam penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Buakkang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

Temuan SOMASI Desa menunjukkan adanya dua Surat Keputusan dengan nomor, tanggal, dan pejabat penandatangan yang sama, namun berisi penunjukan nama yang berbeda. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kekacauan administrasi yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi sebagai manipulasi dokumen pemerintahan.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi serius adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan upaya mengelabui publik,” tegas Saldi, Ketua Bidang Riset dan Advokasi SOMASI Desa.

Lebih jauh, dasar pemberhentian Sekretaris Desa sebelumnya juga dipersoalkan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, pensiun sebagai PNS pada usia 58 tahun tidak otomatis mengakhiri jabatan sebagai perangkat desa, yang secara hukum masih dapat menjabat hingga usia 60 tahun.

Baca Juga :  Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Bersihkan Sampah dan Drainase di Bawah Tol Pettarani

“Jika pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan pensiun PNS, maka keputusan tersebut diduga kuat cacat yuridis dan tidak sah secara hukum,” lanjutnya.

SOMASI Desa juga menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan, dimana penunjukan Plt Sekretaris Desa diduga melibatkan hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip objektivitas, profesionalitas, dan integritas pemerintahan desa.

Atas situasi tersebut, SOMASI Desa menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Desa Buakkang.

Menilai penerbitan dua SK dengan nomor yang sama sebagai indikasi cacat hukum serius yang harus segera dibatalkan.

Menegaskan bahwa keputusan yang cacat yuridis tidak memiliki legitimasi dan tidak boleh dijalankan.

SOMASI Desa mendesak:

1. Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan maladministrasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Sulawesi Selatan

2. Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

3. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas PMD untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan desa.

“Kami mengingatkan, jabatan kepala desa bukan ruang kekuasaan absolut. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada nepotisme dan manipulasi hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas Saldi.

SOMASI Desa memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang.

“Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan keputusan yang diduga cacat hukum. Pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan tunduk pada aturan, bukan pada kepentingan pribadi,” tutupnya.

Berita Terkait

Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel Unveiling Policy Report Riset Advokasi Publik Jelang RDP Nasional
Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi-Melinda Ajak Warga Pilah Sampah sebagai Gerakan Bersama
Munafri Kukuhkan 70 Paskibraka Kota Makassar untuk Upacara HUT RI ke-81 di Karebosi
Ducting Sharing Masuk Tahap Pemantapan, Wali Kota Appi Siapkan Skema Investasi dan Perseroda
Air Sulit, LPG 3 Kg Langka, Petani Soppeng Terjepit: HMI Desak Pemda Bertindak
Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Harap Jadi Event Lokal Kolaborasi MCH
Tekan Penularan TB, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik
Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel Unveiling Policy Report Riset Advokasi Publik Jelang RDP Nasional

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi-Melinda Ajak Warga Pilah Sampah sebagai Gerakan Bersama

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Munafri Kukuhkan 70 Paskibraka Kota Makassar untuk Upacara HUT RI ke-81 di Karebosi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Ducting Sharing Masuk Tahap Pemantapan, Wali Kota Appi Siapkan Skema Investasi dan Perseroda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Air Sulit, LPG 3 Kg Langka, Petani Soppeng Terjepit: HMI Desak Pemda Bertindak

Berita Terbaru