Hierarkinews, MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) mengecam keras penanganan konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Organisasi tersebut menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam proses pengosongan lahan telah memperlihatkan krisis kepemimpinan, krisis komunikasi politik, dan krisis penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Badko HMI Sulsel, Muhammad Arrijal, menegaskan bahwa cara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menangani konflik agraria Laoli merupakan cerminan kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyatnya sendiri.
“Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum,” tegas Arrijal.
Arrijal, yang juga merupakan putra daerah Luwu Timur, menyatakan bahwa peristiwa Laoli telah melampaui sekadar konflik pertanahan biasa. Menurutnya, tindakan pemerintah daerah berpotensi bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh kehidupan yang layak, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menilai pemerintah daerah juga patut diduga mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik.
“Pengosongan yang dilakukan ketika status hak atas tanah masih dipersengketakan, sementara rekomendasi Komnas HAM agar penggusuran ditunda tidak dijalankan, maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur guna memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum atau justru menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum,” lanjutnya.
Badko HMI Sulsel menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik, antara lain proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), dasar hukum penguasaan tanah, dokumen MoU PT Inco tahun 2006, serta sumber dan penggunaan dana konsinyasi sebesar Rp5 miliar. Menurut organisasi tersebut, ketertutupan informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Sebagai bentuk penyelesaian yang berkeadilan, Badko HMI Sulsel mendesak:
1. Menghentikan seluruh tindakan pengosongan paksa hingga terdapat penyelesaian yang adil sesuai mekanisme hukum.
2. Mengaktifkan kembali dialog antara Pemkab Luwu Timur dan petani Laoli dengan fasilitasi BPN, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
3. Melakukan verifikasi ulang terhadap status HPL, termasuk prosedur penerbitan, data fisik, dan data yuridis.
4. Membuka akses informasi secara transparan mengenai:
• Dokumen MoU PT Inco tahun 2006;
• Proses penerbitan HPL;
• Sumber dan penggunaan dana konsinyasi Rp5 miliar.
5. Mengakui fakta penguasaan fisik masyarakat yang telah mengelola lahan sejak 1998 sebagai bagian dari pertimbangan hukum sesuai prinsip-prinsip UUPA (UU No. 5 Tahun 1960).
6. Melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam proses mediasi sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan sosial dan budaya lokal.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa pelibatan aparat keamanan dalam proses pengosongan lahan yang masih dipersengketakan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum.
“Dalam teori hukum, apabila objek tanah masih diklaim oleh dua pihak dan status haknya belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi pengosongan pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan hukum acara. Karena itu, penggunaan pendekatan kekerasan dalam situasi sengketa agraria merupakan tindakan yang patut dievaluasi secara serius,” ujar Iwan.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law, asas proporsionalitas, asas perlindungan terhadap warga negara, serta standar hak asasi manusia mengenai larangan penggusuran paksa tanpa proses yang adil.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah. Ini menyangkut martabat negara hukum. Ketika warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di atas tanah itu diperlakukan tanpa kepastian hukum yang memadai, maka negara sedang mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini harus diperiksa secara independen,” tegasnya.
Badko HMI Sulsel juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat dalam peristiwa Laoli, termasuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Organisasi tersebut menyatakan akan membawa kasus Laoli ke forum konsolidasi nasional HMI sebagai bagian dari agenda pengawalan isu agraria, hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintahan.
“Termasuk itu DPR, Jangko diam!”
“Laoli tidak boleh berhenti sebagai tragedi lokal. Jika dugaan penyimpangan prosedur, pengabaian dialog, dan tindakan yang berpotensi melanggar hak warga dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga tingkat nasional,” tutup Badko HMI Sulsel.











