PTKP Badko HMI Sulsel Warning Polda Sulsel Soal Maraknya Rokok Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta menciptakan ketimpangan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu.

Menurut Muh. Rafly Tanda, peredaran rokok ilegal saat ini telah mengakar dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum dan adanya pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.

“Peredaran rokok ilegal sudah mengakar di hampir seluruh sektor masyarakat. Hal ini terjadi karena pembiaran yang terus-menerus. Aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas, bukan justru terkesan membiarkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada dugaan permainan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Baca Juga :  Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap Atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional

Ia menilai, secara ekonomi, rokok ilegal memang mempermudah akses masyarakat karena harganya lebih murah. Namun di sisi lain, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya penerimaan cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pembiayaan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

“Secara kasat mata masyarakat merasa diuntungkan karena harga murah. Tetapi sesungguhnya negara dirugikan. Pajak dan cukai hasil tembakau yang seharusnya terdistribusi untuk kepentingan publik justru hilang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan serius dalam negara hukum,” lanjutnya.

PTKP Badko HMI Sulsel juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang produksi, distribusi, maupun penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Karena itu, pembiaran terhadap praktik ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini negara hukum. Masa iya rokok ilegal menjamur dan dibiarkan begitu saja? Kalau memang ada mekanisme legalisasi, jalankan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berkembang tanpa kepastian hukum. Ini justru membuka ruang praktik ilegal yang sistematis,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

PTKP Badko HMI Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk:

• Melakukan operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Selatan

• Menelusuri jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok utama

• Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu

• Berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk pengawasan berkelanjutan

“Kami mendesak Polda Sulsel mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu. Berantas rokok ilegal. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Muh. Rafly Tanda.

PTKP Badko HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik di Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Air Sulit, LPG 3 Kg Langka, Petani Soppeng Terjepit: HMI Desak Pemda Bertindak
BADKO HMI Sulsel Konsolidasikan Rekomendasi Kebijakan Nasional, Forum Dialog Riset Advokasi Publik Libatkan Lintas Institusi Strategis
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Riset Advokasi HMI Sulsel: Kanwil Kementerian Hukum Dukung Partisipasi Publik Dalam Evaluasi Program Strategis Nasional
BGN Sulsel Buka Ruang Partisipasi Publik, Dukung Riset Advokasi Publik Badko HMI Sulsel
HMI Sulsel Dorong Kemitraan Strategis dengan Kejaksaan untuk Mengawal Program Strategis Nasional Berbasis Keadilan Substantif
FKP Kejati Sulsel, Badko HMI Sulsel Tekankan Urgensi Penguatan Kemitraan dan Transparansi Pengaduan Publik
BADKO HMI Sulsel Desak Presiden Evaluasi Total Kejaksaan Agung, Kepercayaan Publik Sedang Dipertaruhkan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Air Sulit, LPG 3 Kg Langka, Petani Soppeng Terjepit: HMI Desak Pemda Bertindak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:11 WIB

BADKO HMI Sulsel Konsolidasikan Rekomendasi Kebijakan Nasional, Forum Dialog Riset Advokasi Publik Libatkan Lintas Institusi Strategis

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:12 WIB

Riset Advokasi HMI Sulsel: Kanwil Kementerian Hukum Dukung Partisipasi Publik Dalam Evaluasi Program Strategis Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:55 WIB

BGN Sulsel Buka Ruang Partisipasi Publik, Dukung Riset Advokasi Publik Badko HMI Sulsel

Berita Terbaru