Lapak Berdiri 25 Tahun, 20 PKL di Ujung Tanah Ditertibkan Usai Tiga Kali Peringatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, lewat Kecamatan Ujung Tanah, kembali melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman.

Setelah bertahan selama kurang lebih 25 tahun di atas bangunan fasilitas umum, sebanyak 20 lapak liar jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri, pada Kamis (26/3/2026).

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bukan tanpa alasan, tetapi melewati presudur.

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menciptakan estetika kota sekaligus membersihkan drainase yang selama ini tertutup bangunan lapak pedagang.

Baca Juga :  Penurunan Stunting di Kota Makassar Capai 4 Persen, Kini NPS Fokus Fase II Dilanjutkan

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

Proses di lapangan tidak berjalan sepenuhnya lancar. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar.

Langkah ini tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus memastikan fungsi trotoar dan drainase dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Dijelaskan, penertiban berlangsung di Jalan Kalimantan, wilayah Kecamatan Ujung Tanah, dengan menyasar sebanyak 20 lapak PKL yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki sekaligus menghambat aliran drainase.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.

Baca Juga :  Buka Puasa bersama Polrestabes, Munafri Tekankan Penindakan Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan

“Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Andi Unru.

Terkait relokasi, pihak kecamatan mengaku masih melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang.

“Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi,” tuturnya.

Diketahui, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai sekitar 25 tahun.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.

“Penertiban, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar
Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM
Lewat Pendekatan Humanis, Lapak Berdiri 30 Tahun di Telkomas Dibongkar Mandiri
BPBD Makassar Perkuat Inovasi SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini
Reuni ke-II PPGT Sangsangallaran Dihiasi Spanduk Penolakan Geothermal
HMI Sulsel Evaluasi Pakta Integritas, Desak Supervisi Penanganan Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng
Tak Sekadar Terima Laporan, Appi Turun Langsung Cek Aliran Air PDAM di Permukiman Warga
APK Indonesia Desak BPN Gowa Evaluasi Total PTSL Tombolo, Audit Dugaan Cacat Administrasi dan Sertipikat Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:25 WIB

Wali Kota Munafri Dampingi Menag RI Canangkan Gerbang Moderasi Indonesia Pertama di Makassar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:53 WIB

Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:46 WIB

Lewat Pendekatan Humanis, Lapak Berdiri 30 Tahun di Telkomas Dibongkar Mandiri

Senin, 6 Juli 2026 - 15:16 WIB

Reuni ke-II PPGT Sangsangallaran Dihiasi Spanduk Penolakan Geothermal

Senin, 6 Juli 2026 - 14:59 WIB

HMI Sulsel Evaluasi Pakta Integritas, Desak Supervisi Penanganan Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Soppeng

Berita Terbaru