hierarkinews.com, PINRANG – Kepala Desa Samaenre, Sudirman, dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan membuat laporan palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/543/VIII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal  15 Agustus 2024.

Pelapor, yang merasa dirugikan oleh laporan tersebut, menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh Sudirman tidak sesuai dengan fakta yang ada dan telah mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat mereka di masyarakat.

Menurut keterangan pelapor, laporan yang diajukan oleh Sudirman pada Juni 2024 merupakan bagian dari strategi politik yang diduga bertujuan untuk merusak reputasi mereka. Pelapor menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyatakan niat untuk maju sebagai calon kepala desa, dan menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang disengaja.

“Ini adalah upaya untuk menghancurkan nama baik kami,” ujar pelapor.

“Padahal, saya tidak pernah menyatakan akan maju sebagai calon kepala desa. Ini jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter,” tambahnya.

Pelapor juga menyoroti penyebaran pesan suara yang dinilai tidak pantas dari salah seorang pengacara Kepala Desa, berinisial SP, melalui media sosial. Mereka menganggap tindakan tersebut semakin memperburuk situasi dan merugikan mereka secara pribadi.

Selain itu, pelapor menegaskan bahwa Kepala Desa telah mengklaim bahwa mereka melaporkan ke kepolisian terkait kasus pemotongan bantuan sosial sebesar 50% yang diduga dilakukan oleh orang kepercayaan Kepala Desa, yaitu LK.

Namun, pelapor menegaskan bahwa mereka dan rekan-rekan pemuda tidak terlibat dalam pelaporan tersebut, dan menduga bahwa klaim ini semata-mata untuk merusak nama baik mereka di mata keluarga terduga pelaku.

Sebelumnya, saksi yang diajukan oleh Kepala Desa telah mencabut dan mengundurkan diri dari segala keterangannya terhadap laporan Kepala Desa Nomor LP/B/401/VI/2024/Polres Pinrang/Polda Sulsel tertanggal 27 Juni 2024 di depan penyidik, karena merasa telah ditekan oleh Kepala Desa.

Pelapor menyayangkan tindakan Sudirman yang melibatkan warga untuk menjadi saksi tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka, serta dalam kondisi tekanan.

“Kami akan membuka semua bukti yang ada untuk membersihkan nama baik saya dan rekan-rekan,” tegas pelapor.

Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan yang sesungguhnya kepada masyarakat.