KPU Wajo Melaksanakan Rakor Persiapan Pendaftaran KPPS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, Wajo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo Sulawesi selatan Melaksanakan Rapat Koodinasi Persiapan Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS) di Gedung Darmawan Sengkang, Jumat, (13/09/24).

Rapat koodinasi tersebut dihadiri seluruh penyelenggaran Edhok PPK dan PPS se kab wajo, Sebanyak 640 orang, Pimpinan KPU, Bawaslu, Serta Instansi Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

Andi Rahmat Munawar ketua KPU Kab Wajo Dalam sambutanya sekaligus membuka acara mengatakan pentingnya Rakor ini sebagai upaya untuk mewarning kepada Anggota PPS dalam melakukan rekrutmen KPPS tentu tidak hanya fokus pada penilaian administrasi, akan tetapi yang lebih penting bagaimana calon Anggota KPPS kita yang akan bertugas Di TPS punya tanggung jawab besar serta berintegritas tinggi dan komitmen menjalankan pungut hitung suara nantinya.

Selain itu ia juga menyampaikan kepada peserta rapat jika dalam pelaksanaan rekrutmen kali ini, PPK tentunya harus melekat memonitoring pelaksanaan yang dilakukan PPS sebagai bagian dari pencegahan yang mungkin akan beresiko nantinya paska pendaftaran.

Baca Juga :  Seminar KKN-PK 69 Unhas di Desa Compong Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program Kesehatan Masyarakat

Sementara itu Nasaruddin Zaelany, Ketua Divisi hukum dan pengawasan, Dalam Arahanya mengatakan, dalam rekrutmen Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), ada beberapa harus di perhatikan, Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

• Pengumuman pendaftaran

• Penerimaan pendaftaran

• Penelitian administrasi

• Pengumuman hasil penelitian administrasi

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

• Pengumuman hasil seleksi

• Penetapan anggota KPPS.

Muh Erwin Arifin Selaku Ketua Devisi Sosdikli partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam menyampaikan materinya kembali membedah petunjuk teknis tentang pendaftaran Kelompok penyelenggara pemungutan suara oleh PPS di setiap Desa Kelurahan agar kitanya mematuhi perundang undangan, selain itu yang paling penting adalah bagaimana dalam proses pendaftaran nantinya dilakukan secara trasfaransi, diumumkan di ruang publik, dilaman media sosial PPS masing, tujuanya agar masyarakat luas dapat mengetahui informasi tersebut dan dapat kiranya ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pokja Bunda PAUD Makassar Studi Tiru ke PAUD Dikdasmen Kemdikbud untuk Wujudkan PAUD Berkualitas

Erwin juga menjelaskan sekiranya kouta yang dibutuhkan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum memenuhi, PPS dalm hal ini punya wewenang lakukan perekrutmen bisa menunjuk kepada orang yang memenuhi syarat, jika hal itu belum mampu memenuhi PPS bisa lakukan kerjasama kepada lembaga pendidikan atau lainya untuk pemehunan kouta 7 masing masing TPS.

Selain itu Erwin juga menyampaikan syarat bagi calon Anggota KPPS khususnya Usia minimal, 17 dan maksimal 55 tahun dan tentunya sehat jasmani dan rohani siap untuk bekerja full pada tanggal 27 november 2024.

KPU Kabputen Wajo Sulawesi Selatan, berdasarkan jumlah TPS yakni 711, tambah 1 lokasi khusus yang bertempat di lembaga permasyarakatan, KPU membutuhkan sebanyak 4984 orang, di tambah 2 Linmas di setiap masing masing TPS. (*)

Berita Terkait

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Libatkan Warga Wajo
BGN Sulsel Buka Ruang Partisipasi Publik, Dukung Riset Advokasi Publik Badko HMI Sulsel
Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD
Langkah Awal Pengabdian: Seminar Program Kerja KKN Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin di Desa Ciro-Ciroe
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:15 WIB

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:40 WIB

Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:50 WIB

Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Libatkan Warga Wajo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:55 WIB

BGN Sulsel Buka Ruang Partisipasi Publik, Dukung Riset Advokasi Publik Badko HMI Sulsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:10 WIB

Langkah Awal Pengabdian: Seminar Program Kerja KKN Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin di Desa Ciro-Ciroe

Berita Terbaru