Hierarkinews, PINRANG – Setelah penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian telah menghentikan kasus laporan pidana yang diajukan oleh Kepala Desa Samaenre terhadap Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, dalam hal ini Hasan, terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Keputusan ini menandakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Kuasa hukum Hasan, Aidil S.H., menyatakan bersyukur penyelidikan tersebut telah dihentikan karena tidak ada bukti kuat terkait tuduhan tersebut.

“Kami bersyukur bahwa penyelidikan telah dihentikan, hal ini menandakan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Ini adalah langkah penting untuk memulihkan nama baik Hasan,dan rekan pemuda”. Ungkapnya.

Sementara itu, Hasan selaku Ketua Umum HMI Cabang Pinrang menegaskan bahwa dirinya telah dirugikan baik secara pribadi maupun secara organisasi dengan adanya tuduhan tersebut.
“Saya tegaskan tuduhan yang dialamatkan kepada saya dan rekan para pemuda  Sipakamase (organda), tidak hanya merugikan nama baik, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas organisasi”, tegasnya.

Perkara ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2024, bahkan sudah digelar bulan Agustus dan tidak ada kejelasan. Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Kemarin, kemudian kembali dilakukan gelar perkara di Polres Pinrang, namun tuduhan tersebut tidak terbukti dan akhirnya dihentikan.

Sementara itu Supriadi alias Jawae menambahkan bahwa dirinya serta Hasan akan segera melapor balik tuduhan tersebut.

“Saya dan kak Hasan akan melaporkan balik Kepala Desa Samaenre atas kasus pencemaran nama baik dan kasus lainnya yang dilakukan kepada kami”. Ungkapnya.

“Pasalnya Kepala Desa Samaenre telah
menyerang harkat dan martabat saya dan teman-teman dengan menuduh sesuatu yang tidak benar”, tambahnya.

Menurutnya, tuduhan seperti itu bukan pertama kalinya dilakukan oleh Kepala Desa Samaenre, menyebarkan isu-isu sejenisnya dimasyarakat.

Hasan dan Jawae, mengaku memiliki bukti rekamannya. Menurutnya, tuduhan tersebut dilontarkan pada dirinya semata-mata hanya kepentingan politik. Hal seperti demikian merupakan cara yang tidak profesional, serta dapat merusak nama baiknya dimasyarakat dengan melakukan pembunuhan karakter seperti itu.

Sebelumnya tuduhan penggelapan itu beredar, Hasan menyatakan sewaktu saya masih pimpinan BPD ada keterlibatan oknum LSM yang menelpon Kades samaenre untuk meminta dana agar tidak dilaporkan.

“Seingat saya ada oknum LSM yang menghubungi Kepala Desa dan meminta uang puluhan juta. Setidaknya, ada beberapa bukti rekaman suara dan link media yang bisa kami jadikan barang bukti. Namun, link tersebut sudah tidak bisa dibuka”. Ungkap Jawae, selaku Ketua Sipakamase.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan membenarkan telah menghentikan laporan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre dengan nomor polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL Tertanggal 27 Juni 2024.

“Iya sudah kami hentikan”. Singkat Iptu Reza Pahlawan.

Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut,  diharapkan masyarakat dapat lebih memahami fakta yang ada.