DPRD Makassar Wacanakan Perda Parkir, Tekan Kebocoran PAD

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk menata sektor perparkiran.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan maraknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi kafe atau restoran tanpa pengelolaan parkir yang memadai.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan Perda ini menjadi prioritas sejak awal masa jabatannya.

“Ketika saya pertama masuk DPRD, Perda parkir ini yang kami lahirkan pertama kali di komisi. Kami ingin melihat PAD Kota Makassar meningkat,” ujar Ismail usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar, Jumat (2/5).

Ia optimistis Perda tersebut akan rampung dalam waktu dekat. “Insyaallah, tidak lama lagi Perda Parkir akan selesai,” katanya.

Baca Juga :  Fasruddin Soroti Izin dan Retribusi Parkir Cafe-THM di Makassar

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyoroti potensi kebocoran PAD akibat ketidaktransparanan pengelolaan parkir oleh pelaku usaha.

Dalam RDP yang melibatkan pengusaha kafe, Fasruddin mengungkapkan bahwa praktik kongkalikong masih terjadi.

“Banyak usaha memungut tarif tinggi, tapi hanya menyetor sebagian kecil ke kas daerah. Ini bisa membunuh pendapatan daerah hingga 53,35%,” tegas Fasruddin.

Ia juga mendorong penerapan sistem elektronik untuk mencatat transaksi parkir agar transparansi dapat terwujud.

Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan perlunya database yang memuat informasi lengkap tentang usaha kafe, restoran, dan rumah makan untuk mendukung Perda ini.

Baca Juga :  Respons Sidak DPRD Makassar, GMTD Komitmen Perbaiki Jaringan Air di Green River View

“Database ini akan memudahkan pendataan, mulai dari nama usaha, pajak, hingga retribusi parkir,” ujarnya.

Selain itu, PD Parkir juga akan memberlakukan sistem sertifikasi bagi juru parkir (jukir).

Sertifikasi ini akan menjadi syarat wajib sebelum jukir dapat beroperasi secara resmi di Makassar.

Jukir yang lulus pelatihan akan mendapatkan rompi khusus sebagai identitas resmi.

“Rompi bukan sekadar seragam, tapi tanda kelulusan. Kami juga akan menindak jukir yang tidak bersertifikat,” tegas Adi.

PD Parkir berencana mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan aturan ini diterapkan di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan parkir di Makassar sekaligus menekan potensi kebocoran PAD dari sektor tersebut. (*)

Berita Terkait

Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Asnawi Cup Dapat Dukungan Ketua DPRD Makassar, Jadi Panggung Bagi Bakat Muda Sepak Bola
Sinergi Pemkot-DPRD, Munafri Dorong Percepatan Pembangunan Kantor Baru
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Bru DPRD Makassar
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober
Tok!, APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun
Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025
APBD Perubahan 2025, Pemkot Makassar Fokus Prioritas Meski Pendapatan Turun

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:58 WIB

Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Asnawi Cup Dapat Dukungan Ketua DPRD Makassar, Jadi Panggung Bagi Bakat Muda Sepak Bola

Selasa, 30 September 2025 - 21:15 WIB

Sinergi Pemkot-DPRD, Munafri Dorong Percepatan Pembangunan Kantor Baru

Selasa, 16 September 2025 - 13:15 WIB

Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Bru DPRD Makassar

Rabu, 10 September 2025 - 14:25 WIB

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Berita Terbaru