Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Sosialisasi Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan pasar tradisional di Kota Makassar. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar bersama konstituennya “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar.

Menurut Ismail, kehadiran pasar modern dan toko ritel besar yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir membuat pasar tradisional kian terdesak. “Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” tegasnya.

Baca Juga :  Festival Daur Bumi 2025, Langkah Nyata Makassar Menuju Kota Bebas Sampah 2029

Ismail juga mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong setelah bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Ia menekankan bahwa wajah pasar tradisional harus ditata agar bisa menjadi cerminan kota modern. “Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, yang menekankan pentingnya pengelolaan pasar tradisional. Menurutnya, pasar bukan hanya pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Baca Juga :  Besok Jalan Santai HUT KORPRI dan HUT ke-418 Kota Makassar, Ini Rutenya

Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli di dalam pengelolaan pasar. Ia mencontohkan adanya pedagang yang menguasai hingga puluhan los. “Itu dilarang undang-undang. Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi Perda ini, para pedagang memahami hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki, sekaligus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Berita Terkait

Makassar Funwalk 2025, Wali Kota dan Ketua TP PKK Hadirkan Edukasi Lingkungan
Jemaat PKBGT Sambut Hangat Munafri, Pemkot Tekankan Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
Festival Daur Bumi 2025, Langkah Nyata Makassar Menuju Kota Bebas Sampah 2029
Pemkot Makasssr Libatkan Seluruh SKPD dan Satgas Bersihkan Kanal Pasar Terong & Jalan Sawi
Pemkot Makassar Siap Luncurkan 60 Event Besar di CoE 2026, Tanggal 19 Desember
Festival Daur Bumi 2025 Siap Digelar, Makassar Mantapkan Langkah Menuju Kota Bebas Sampah
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
Munafri – Aliyah: HKSN Momentum Menghidupkan Semangat Kebersamaan, Spirit Gotong Royong

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:55 WIB

Makassar Funwalk 2025, Wali Kota dan Ketua TP PKK Hadirkan Edukasi Lingkungan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:55 WIB

Jemaat PKBGT Sambut Hangat Munafri, Pemkot Tekankan Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:57 WIB

Festival Daur Bumi 2025, Langkah Nyata Makassar Menuju Kota Bebas Sampah 2029

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:40 WIB

Pemkot Makasssr Libatkan Seluruh SKPD dan Satgas Bersihkan Kanal Pasar Terong & Jalan Sawi

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:16 WIB

Pemkot Makassar Siap Luncurkan 60 Event Besar di CoE 2026, Tanggal 19 Desember

Berita Terbaru