Wali Kota Makassar Tandatangani PKS Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat-Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan dilakukan secara hybrid melalui Zoom Meeting, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Selasa (15/10/2025).

Dari Balai Kota Makassar, Munafri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, saat proses penandatanganan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan PKS Tripartit ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Pelantikan 27 Pejabat, Wali Kota Makassar Tekankan Percepatan Pembangunan di Makassar

“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terlibat,” ujarnya.

PKS Tripartit sendiri telah memasuki tahap ketujuh sejak dimulai pada tahun 2019 dengan tujuh pemerintah daerah sebagai pilot project.

Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 493 pemerintah daerah telah bergabung, dan dengan penandatanganan kali ini jumlahnya meningkat menjadi 527 pemerintah daerah atau setara 97 persen.

Kerja sama ini, lanjut Bimo mencakup pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, hingga dukungan peningkatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan.

Sejauh ini, sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah telah menghasilkan berbagai aktivitas, seperti rekonsiliasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, serta sosialisasi kepatuhan pajak di berbagai daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Serukan Teladani Semangat Juang Pendahulu

Sejalan dengan itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah.

Ia berharap kerja sama ini dapat semakin mendorong optimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” katanya.(*)

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru