Program Mulia Berjasa Segera Diluncurkan, Aliyah Mustika Ilham: Validasi Data Penerima Harus Tepat Sasaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (18/9/2025).

Audiensi ini membahas persiapan Launching Program Mulia Berjasa yang dijadwalkan berlangsung pada 25 September 2025 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penambahan kuota perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Melalui Program Mulia Berjasa, Pemkot Makassar menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 45 ribu pekerja tambahan, sehingga total penerima manfaat kini mencapai 81 ribu jiwa.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Karena itu, data yang digunakan harus valid, sesuai aturan, dan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Tidak boleh ada kekeliruan dalam implementasi program ini,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Baca Juga :  Pokja Bunda PAUD Kota Makassar Lakukan Best Practice di Yogyakarta

Program Mulia Berjasa sendiri merupakan upaya Pemkot Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Implementasi program ini akan dikoordinasikan bersama BPJS Ketenagakerjaan serta melibatkan pengawasan dari BPKP, Dukcapil, BPKAD, dan Pusdatin Kementerian Sosial RI, agar seluruh penerima manfaat benar-benar terverifikasi secara sah.

Aliyah Mustika Ilham menambahkan, penggunaan data tunggal menjadi kunci keberhasilan program.

DTSN yang terintegrasi dari P3KE, DTKS, dan data sosial ekonomi lain telah ditetapkan sebagai acuan resmi nasional, sebagaimana ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) 2025.

“Dengan basis data tunggal, kita tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga menjamin bahwa setiap pekerja rentan yang terdaftar benar-benar mendapatkan hak perlindungannya. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Urban Farming Digaungkan Jadi Gerakan Kolektif Wujudkan Ketahanan Pangan di Peringatan HKG ke 53

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambahkan bahwa langkah Pemkot Makassar ini sekaligus melampaui target Universal Coverage Jaminan Sosial Pekerja (UCJ) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Program ini, katanya, juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden terkait pemanfaatan DTSN.

Audiensi ini turut dihadiri Tim Ahli Pemkot Makassar, Adinda Dara Kesuma Nasution, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, di antaranya I Nyoman Hary Sujana (Kepala Cabang), Sahid Wahid (Kepala Bidang Kepesertaan), Arfandi Nur (Kepala Bidang Pelayanan), dan Mulyarahmat (Account Representative).

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan mitra kerja, diharapkan Program Mulia Berjasa dapat semakin memperkuat perlindungan sosial ekonomi masyarakat Makassar, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini membutuhkan dukungan nyata.

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru