Hierarkinews, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Acara ini berlangsung di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (09/07/2024).

Dalam kegiatan ini, Abdul Wahid menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Damkarmat Makassar, Alamsyah Thalib, dan Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan kebakaran sekaligus mendorong mereka untuk menyebarluaskan informasi tersebut.

Abdul Wahid, yang merupakan Legislator Fraksi PPP, menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran dan langkah preventif di lingkungan rumah tangga.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana cara mencegah kebakaran di rumah masing-masing. Jangan sampai kita lengah dan kejadian itu terjadi tanpa kesiapan,” ujarnya.

Ia juga berharap warga yang hadir dalam acara ini dapat menjadi agen perubahan, dengan menyampaikan informasi yang mereka dapatkan kepada orang lain.

“Mari kita bantu sebarluaskan aturan ini, sehingga lebih banyak masyarakat memahami bagaimana mencegah dan menangani kebakaran,” tambah Abdul Wahid.

Alamsyah Thalib dari Damkarmat Makassar memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah preventif, seperti memastikan instalasi listrik di rumah sesuai standar, tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan, dan menyediakan alat pemadam kebakaran ringan (APAR).

Muhammad Akbar Rasyid juga menyoroti peran penting regulasi daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap risiko kebakaran.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari warga yang hadir karena memberikan informasi praktis yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Diharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran meningkat, dan kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisir. (*)