Santunan Rp1,8 Miliar Disalurkan, BPJS Apresiasi Dukungan APBD Pemkot Makassar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, wilayah Sulawesi dan Maluku, memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar yang telah menunjukkan kepedulian nyata, melalui alokasi APBD untuk perlindungan pekerja rentan serta pemberian santunan kematian bagi pegawai dan pekerja di Makassar.

Kepedulian ini semakin terasa penting, terlebih saat masyarakat harus menghadapi musibah, seperti insiden kebakaran kantor DPRD Makassar. Kebersamaan dan saling melindungi menjadi wujud nyata bahwa perhatian kepada sesama adalah kunci menjaga harapan dan keteguhan di tengah ujian.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang dinilai sangat peduli terhadap perlindungan pekerja rentan.

“Apresiasi atas kepedulian Pemerintah Kota Makassar dalam mendampingi masyarakat korban insiden yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya, saat bertemu Wali Kota Makassar, di kantor Balai Kota Makassar, Rabu (3/9/2025).

Menurut Mintje, kehadiran langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham saat penyerahan santunan memberikan rasa tenang bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kolabirasi Pemkot Makassar, Sekolah Islam Athirah Siap Terima Siswa Kurang Mampu

“Kemarin dalam perjalanan kita memberikan santunan, respon masyarakat sangat luar biasa. Karena bersama turun langsung bapak wali kota dan wakil wali kota, masyarakat merasa lebih tenang,” jelasnya.

Ia menegaskan, komitmen pemerintah kota yang mengalokasikan anggaran melalui APBD menjadi kunci berjalannya program perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih, Kota Makassar menjadi sangat peduli untuk masyarakatnya,” tuturnya.

“Regulasi tersedia, tapi kalau kepala daerah tidak punya perhatian dan fokus ke sana maka ini tidak akan jalan,” tambah Mintje.

Mintje menjelaskan, atas insiden terjadi di DPRD Makassar tanggal 29 Agustus kemarin, hingga saat ini BPJS wilayah Sulawesi dan Maluku, bersama Pemerintah Kota telah menanggung biaya perawatan korban insiden di Makassar sebesar Rp108 juta.

“Sementara total santunan yang telah dibayarkan kepada masyarakat di Kota Makassar tahun 2025, mencapai Rp1,8 miliar,” helasnya.

Tak hanya itu, melalui APBD Pemkot Makassar telah melindungi sekitar 30 ribu pekerja rentan. Bahkan, pada APBD Perubahan 2025 ini, pemerintah kota kembali menambah anggaran untuk melindungi 45 ribu pekerja rentan miskin.

Baca Juga :  Optimalisasi SP4N-LAPOR, Langkah Pemkot Makassar Perkuat Respons Layanan Publik

“Jadi, masyarakat tahu bahwa beliau (Wali kota) menanggarkan untuk itu. Ini bentuk kepedulian nyata,” tambah Mintje.

Lebih lanjut, pihaknya bersama Pemkot Makassar juga akan terus mendampingi para pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini, tiga pasien masih dirawat di Rumah Sakit Primaya, RS Grestelina, dan RS Kemengkes (CPI). Ada juga pasien yang telah pulang, namun tetap menjalani rawat jalan, sehingga seluruh biaya masih menjadi tanggung jawab BPJS diakomodir lewat ABPD Pemkot Makassar.

Perawatan ditanggung penuh tanpa batas hingga pasien sembuh, bahkan pekerja tetap mendapatkan hak gaji sesuai regulasi.

“Besok kita akan mengunjungi pasien-pasien yang masih dirawat. Perawatan ini unlimited sampai sembuh, dan kota mendampingi sampai bisa bekerja kembali. Kalau dokter menyatakan harus istirahat,” tukasnya.

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru