hierarkinews.com, Pinrang – Ismail, saksi yang diajukan oleh Kepala Desa Samaenre dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre terhadap HS dan JW Dengan nomor laporan polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL/ tertanggal 27 Juni 2024. secara mengejutkan mengundurkan diri dari semua keterangan yang sebelumnya diberikan di hadapan penyidik Polres Pinrang pada Jumat, 09 Agustus 2024.
Ismail awalnya dipanggil oleh Kepala Desa Samaenre untuk melakukan perjalanan bersama dengan adiknya ke Pinrang, tanpa diberitahu bahwa ia akan dijadikan saksi di kepolisian.
Sesampainya di Pinrang, Ismail baru menyadari bahwa ia akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam proses tersebut, Ismail didampingi oleh kuasa hukum Kepala Desa, Saparaduddin, S.H.
Keterangan yang ia sampaikan saat itu merugikan beberapa pihak. Namun, setelah merasa bahwa keterangan yang telah disampaikan tidak mencerminkan kebenaran dan adanya tekanan yang dirasakan, Ismail memutuskan untuk mencabut seluruh keterangan terhadap penyidik.
“Bahwa keterangan yang saya diberikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dibuat di bawah tekanan karna saya tidak tahu menahu dengan kasus tersebut ujar ismail.
Proses pencabutan keterangan ini dilakukan secara resmi dengan pendampingan dari tim hukum Kantor Hukum Aidil & Partners oleh Tim kuasa hukum Ismail memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan pentingnya integritas serta kejujuran dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Keputusan untuk mencabut keterangan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan kesadaran akan pentingnya menyampaikan kebenaran tanpa tekanan atau paksaan,” ujar Khaeril, S.H., perwakilan dari Kantor Hukum Aidil & Partners.