Hierarkinews, MAROS — Dalam upaya menjamin hak konstistusi setiap warga negara tanpa terkecuali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros berkoordinasi Bersama Dinas Sosial Kabupaten Maros, (4/03/2026).
Koordinasi ini terkait dengan pemutakhiran data pemilih khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas (Difable).
Kepala Dinas Sosial Kabupten Maros A. Zulkifli Riswan Akbar menyatakan dukungan secara penuh terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2026. Ia menekankan bahwa akurasi data adalah kunci utama agar warga dengan kebutuhan khusus terjamin hak konstitusional nya dan dapat menyalurkan hak suaranya dengan sarana dan prasarana yang memadai dalam pemilu mendatang.
Selain itu, Karsi selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Maros. Tentu hal ini bukan hanya merupakan langkah dalam Akurasi pemutakhiran Data Pemilih, namun juga sebagai dasar untuk bagaimana menjaga ruang, serta akses yang sama kepada Kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas, dalam menyalurkan hak pilih Menuju Demokrasi Yang lebih baik.










