Hierarkinews, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, mengajak masyarakat untuk rutin membayarkan retribusi pelayanan persampahan sebagai langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Legislator dari Fraksi Gerindra saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (04/08/2024).
Menurut Nunung, retribusi yang dipungut dari masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik, termasuk dalam bidang kebersihan.
“Retribusi persampahan ini harus dikelola dengan baik oleh pemerintah, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.
Namun, Nunung juga menyoroti kondisi masyarakat prasejahtera yang sering mengalami kesulitan dalam membayar retribusi bulanan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan keringanan bagi warga kurang mampu agar tetap terlayani tanpa terkendala finansial.
“Masih banyak masyarakat prasejahtera yang tidak mampu membayar retribusi setiap bulan. Pemerintah harus mempertimbangkan keringanan bagi mereka agar tidak tertinggal dalam menerima layanan kebersihan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Nunung berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya retribusi persampahan sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Ia juga mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana retribusi agar manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. (*)