Komunitas Hijau Dukung Penataan PKL di Makassar, Yusran: Ini Bukan Penggusuran, tapi Menata Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Di tengah berbagai opini yang berkembang terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat.

Meski belakangan muncul aksi demonstrasi dari sejumlah kelompok yang menolak kebijakan tersebut, komunitas pemerhati lingkungan justru menilai penataan yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan langkah strategis untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.

Pemerhati lingkungan, Achmad Yusran, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran, melainkan bagian dari penataan ruang kota yang bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase agar dapat berfungsi secara optimal.

“Selama ini sering muncul pandangan bahwa penertiban PKL atau lapak di atas trotoar saluran air. Padahal dampaknya jauh lebih besar, sehingga penertiban dilakukan Pemkot Makasssr, perlu kita berikan dukungan dan untuk lingkungan yang estetika,” ujar Yusran, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, persoalan banjir dan pendangkalan saluran air di Kota Makassar tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengerukan sedimen secara berkala, tapi penataan lapak diatas drainase.

Dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif melalui penataan ruang yang berkelanjutan dan penegakan aturan terhadap bangunan maupun aktivitas yang menghambat fungsi drainase.

“Ada aspek lingkungan, estetika, kesehatan, hingga kepatuhan terhadap aturan yang harus dijaga secara bersamaan,” ungkap Yusran.

Lebih lanjut, Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar itu mengungkapkan bahwa banyak saluran drainase di Kota Makassar mengalami gangguan fungsi akibat tertutup bangunan semi permanen maupun aktivitas usaha yang berdiri tepat di atas atau di sekitar saluran.

Baca Juga :  Pemkot–PLN Sinergi Amankan Jaringan Listrik, Wujudkan Penataan Kota Modern

Akibatnya, akses petugas untuk melakukan pembersihan menjadi terbatas. Sampah rumah tangga maupun sisa aktivitas usaha ikut terbawa aliran air dan mengendap di dasar saluran.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ketika lapak berjejal menutupi drainase, petugas kesulitan melakukan pembersihan,” tuturnya.

“Sampah dan limbah usaha ikut mengendap sehingga sedimentasi meningkat dengan cepat. Kondisi inilah yang menyebabkan air meluap meski hujan tidak berlangsung lama,” sambung Yusran.

Dia menilai langkah penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai peruntukannya.

Selain mendukung pengendalian banjir, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah kota.

Ia menilai perubahan mulai terlihat setelah sejumlah kawasan dilakukan penataan.

“Sebelumnya banyak bantaran saluran terlihat semrawut karena dipenuhi tenda dan barang dagangan. Setelah ditata, saluran air terlihat jelas, ruang terbuka kembali hadir, lingkungan menjadi lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

“Ini memberikan kesan kota yang terawat serta nyaman bagi warga maupun pengunjung,” lanjutnya.

Lebih jauh, Yusran menegaskan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya ditentukan oleh aspek fisik, tetapi juga kepastian hukum.

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum dan perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, pendekatan inklusif yang dilakukan pemerintah tidak berarti mengabaikan aturan.

Sebaliknya, pemerintah tetap memberikan ruang dialog dan pembinaan sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar.

“Bagi yang masih melanggar, membuang limbah sembarangan atau menempati zona yang dilarang, tentu ada tahapan sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar kepentingan umum tetap terlindungi,” tegasnya.

Baca Juga :  600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Sebagai komunitas peduli lingkungan, Yusran juga mengapresiasi pendekatan humanis yang selama ini diterapkan Pemerintah Kota Makassar dalam setiap proses penertiban.

Menurutnya, pemerintah selalu mengedepankan sosialisasi, dialog, dan komunikasi sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk apabila relokasi menjadi solusi yang diperlukan.

“Yang dilakukan pemerintah bukan mengusir masyarakat. Justru pemerintah berupaya mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Forum Komunitas Hijau, penataan yang dilakukan secara tegas namun manusiawi mampu memberikan manfaat ganda.

Selain mengurangi sedimentasi dan memperlancar aliran air, kebijakan tersebut juga meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Karena itu, Yusran mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini yang menggiring persepsi seolah-olah pemerintah bertindak semena-mena terhadap warga.

“Fakta di lapangan menunjukkan proses penertiban selama ini berlangsung kondusif dan tanpa bentrokan. Ini membuktikan bahwa pendekatan dialogis dan kolaboratif yang dilakukan pemerintah mampu membangun kesepahaman dengan masyarakat,” katanya.

Forum Komunitas Hijau pun mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk terus melanjutkan pola penataan yang mengedepankan aspek lingkungan, estetika kota, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

Menurut Yusran, ketertiban kota, keindahan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi warga bukanlah hal yang saling bertentangan.

“Ketiganya dapat berjalan beriringan apabila dibangun melalui komunikasi yang baik, aturan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga Kota Makassar agar menjadi kota yang lebih nyaman, bersih,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru