Hierarkinews.com, MAKASSAR – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang awalnya memiliki tiga kelas menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lebih lanjut, penghapusan sistem kelas tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1.
Lebih rinci, fasilitas yang terdapat dalam sistem KRIS antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara untuk pertukaran oksigen, memiliki pencahayaan dan temperatur ruangan yang baik, serta nakas pada setiap tempat tidurnya.
Selain itu, rumah sakit juga dianjurkan membagi ruang rawat inapnya berdasarkan jenis kelamin, umur, tingkat penyakit, serta memperhatikan jumlah pasien dalam satu ruangan.
Tidak hanya itu, tirai atau partisi tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas juga dianjurkan sesuai dengan isi Perpres Pasal 46A ayat 1.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan kebebasan bagi rumah sakit untuk menerapkan keseluruhan maupun sebagian dari pelayanan yang terdapat dalam sistem KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Tidak berhenti disitu, nantinya pembayaran tarif BPJS kesehatan yang awalnya berdasarkan kelas, akan berubah sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Namun, hingga Selasa, 14 Mei 2024, Kementerian Kesehatan masih belum mengeluarkan kebijakan lebih lanjut mengenai pembaruan Perpres BPJS kesehatan ini.