Empat Hari Sekolah Online, Disdik Makassar: Belajar Daring 1–4 September

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

Baca Juga :  Dorong Penguatan SPI, Wali Kota Makassar Minta Inspektorat Kawal Setiap SKPD

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Baca Juga :  TP PKK Kota Makassar Anugerahkan Penghargaan Adhi Bakti kepada Kader Berprestasi

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut.

Berita Terkait

Dosen dan Mahasiswa KKN STIA Abdul Haris Makassar Latih Aparatur Desa Bonto Bunga Susun SOP Pelayanan Publik
Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Warga Semarakkan Maulid Akbar Pesisir di Paotere
Aliyah Mustika Ilham Hadiri GATF GUTF 2026, Makassar Perkuat Posisi sebagai Gerbang Pariwisata Indonesia Timur
Munafri Buka Makassar Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kinerja Lurah Disorot, Appi: Ada yang Sehat tapi Tidak Mau Bekerja, Awasi Kebersihan
Satu-satunya dari Sulsel, Munafri Diganjar Penghargaan Inovasi Pemimpin Daerah Award 2026
Wali Kota Makassar Paparkan Inovasi MCH di Kompas TV, Dorong Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:11 WIB

Dosen dan Mahasiswa KKN STIA Abdul Haris Makassar Latih Aparatur Desa Bonto Bunga Susun SOP Pelayanan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Warga Semarakkan Maulid Akbar Pesisir di Paotere

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Aliyah Mustika Ilham Hadiri GATF GUTF 2026, Makassar Perkuat Posisi sebagai Gerbang Pariwisata Indonesia Timur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Munafri Buka Makassar Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Satu-satunya dari Sulsel, Munafri Diganjar Penghargaan Inovasi Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru