Dugaan Pungli Alsintan; HMI Sulsel Nilai Polres Soppeng Krisis Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, SOPPENG — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai penanganan dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng mengalami krisis kepastian hukum. Lambannya proses penanganan perkara tersebut dinilai memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik yang merugikan petani dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.

Fungsionaris Badko HMI Sulsel Bidang PTKP, Abdul Azis Nasar, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan atas dugaan pungli alsintan yang telah menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya kepastian hukum serta berpotensi menimbulkan asumsi adanya pembiaran terhadap praktik pungutan tidak sah dalam distribusi bantuan pemerintah.

“Dari lambannya penanganan kasus dugaan pungli alsintan tersebut, kami menilai Polres Soppeng mengalami krisis kepastian hukum. Karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini,” tegas Abdul Azis Nasar.

Baca Juga :  HMI Badko Sulsel dan Disbudpar Sulsel Jalin Kolaborasi Strategis untuk Penguatan Pelestarian Budaya

Menurutnya, dugaan pungli terhadap bantuan alsintan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Bantuan pemerintah yang seharusnya diberikan secara utuh justru diduga menjadi objek pungutan yang membebani kelompok tani.

HMI Sulsel menilai praktik pungli dalam distribusi alsintan tidak hanya merugikan masyarakat penerima, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kejahatan yang berdampak pada ketahanan pangan. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat melemahkan produktivitas pertanian serta merusak tujuan program pemerintah dalam meningkatkan hasil produksi petani.

Baca Juga :  BADKO HMI Sulsel Gelar Dialog Interaktif "Warung Sehat", Bahas Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Berkualitas

“Kami yakin dan percaya institusi penegak hukum di Sulawesi Selatan masih memiliki taring untuk menindak tegas para pelaku pungli. Ini adalah kejahatan terhadap sektor pangan yang secara langsung merugikan petani dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.

HMI Sulsel juga mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program bantuan pertanian berjalan sesuai peruntukannya.

HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pungli alsintan di Kabupaten Soppeng hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, serta meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru