Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Permudah Akses Warga, Munafri Arifuddin Hadirkan Layanan Adminduk hingga Kelurahan

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging
Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Daring
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026, Terima Audiensi BPS Kota Makassar
Aliyah Mustika Ilham Tekankan Desain RSUD Daya Tampilkan Identitas Kota Makassar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:23 WIB

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:05 WIB

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:41 WIB

Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging

Berita Terbaru