HMI Komisariat Unipol: Objektivitas Harus Dijaga, Jangan Jadikan Organisasi Sebagai Tameng

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, SOPPENG Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Lamappapoleonro (Unipol) menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyikapi isu-isu hukum dan administrasi negara. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Presidium KAHMI Soppeng, A. Akbar, yang mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin tinggal seorang warga negara asing, Douglas.

“Kami menghormati peran KAHMI sebagai majelis alumni. Namun, perlu ada sikap kritis terhadap langkah yang diambil, agar tidak mencampuradukkan peran organisasi dengan fungsi-fungsi negara,” ujar Sekretaris Umum HMI Komisariat Unipol, Muh Nur Akbar.

Jangan Tumpulkan Kewenangan Negara dengan Desakan Organisasi

Menurut HMI Unipol, desakan KAHMI kepada pemerintah untuk segera memeriksa dan menindak Douglas merupakan bentuk kepedulian yang bisa dimaklumi. Namun, penggunaan nama besar organisasi alumni seperti KAHMI untuk menekan institusi resmi negara—seperti Imigrasi, Kesbangpol, hingga TNI/Polri—perlu dikritisi.

“Persoalan Douglas adalah ranah murni Imigrasi. Mereka memiliki instrumen hukum, data visa, serta prosedur yang jelas. Yang dibutuhkan adalah dorongan agar instansi tersebut bekerja profesional, bukan tekanan publik dari organisasi,” tegas Akbar.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Genjot SPPG Dukung MBG

Ia juga mempertanyakan urgensi KAHMI dalam mendesak pemerintah. “Ketika organisasi massa mengambil alih isu hukum dan administratif, maka profesionalisme birokrasi bisa tercederai. Negara semestinya bertindak bukan karena tekanan eksternal, melainkan karena menjalankan amanat hukum,” imbuhnya.

Keresahan Subjektif Tidak Bisa Dijadikan Alasan Hukum

HMI Unipol menyoroti alasan KAHMI Soppeng yang menyatakan aktivitas Douglas menimbulkan keresahan. Akbar menilai, “keresahan” adalah aspek subjektif yang rawan digunakan untuk membenarkan tindakan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami menuntut agar proses hukum mengedepankan objektivitas. Jika ada pelanggaran visa, seperti penyalahgunaan izin sosial budaya untuk bekerja atau riset tanpa izin resmi, maka itu cukup menjadi dasar. Namun jika tidak ada pelanggaran yang dapat diverifikasi, desakan deportasi justru bisa menjadi bentuk diskriminasi,” jelas Akbar.

Baca Juga :  Momentum Milad ke-79, HMI Cabang Soppeng Pererat Silaturahmi Melalui Buka Puasa Bersama

Alumni Harus Fokus pada Kaderisasi, Bukan Kekuasaan

Dalam penutupannya, HMI Unipol mengajak KAHMI untuk kembali kepada peran historisnya: menjadi pendamping dan pembina kader, bukan menjadi ‘power broker’ yang tampil di ruang publik seolah lebih berwenang dari institusi negara.

“Penting bagi alumni untuk menjaga marwah organisasi, tidak menjadikan nama besar KAHMI sebagai alat tekanan politik atau kekuasaan. Kita harus membedakan antara fungsi advokasi moral dengan intervensi administratif,” pungkas Akbar.

HMI Komisariat Unipol menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan sesuai prosedur. Namun, mereka menolak pendekatan yang mengedepankan tekanan organisasi dalam perkara yang seharusnya diserahkan kepada mekanisme hukum negara.

“Biarkan Imigrasi Soppeng bekerja secara profesional. Hentikan kebiasaan menjadikan KAHMI sebagai tameng atau alat tekanan dalam isu-isu hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur negara,” tegas Akbar.

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru