Hierarkinews, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar mengapresiasi langkah manajemen Hotel Gammara yang menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi dan melengkapi proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Hotel Gammara di ruang Komisi A, Rabu (16/4/2024).
“Hotel Gammara sudah memperlihatkan bukti pendaftaran SLF dan prosesnya kini tengah berjalan di Distaru. Kami apresiasi itikad baik ini. Proses penerbitan SLF memang tidak bisa langsung selesai dalam waktu singkat,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, regulasi terkait SLF baru diberlakukan sejak 2021. Sementara Hotel Gammara sendiri telah berdiri sejak sekitar 10 tahun lalu, jauh sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
Sementara itu, Marcom Manager Hotel Gammara, Mimi Suratmy, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mengurus SLF setelah menerima sosialisasi resmi dari pemerintah kota pada Februari lalu.
“Kami hadir untuk menunjukkan data bahwa proses pengurusan SLF sedang berjalan, termasuk bukti nomor registrasi. Kami juga sudah berencana menunjuk konsultan SLF karena proses ini memakan waktu, minimal enam bulan hingga satu tahun,” ungkap Mimi.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan dari Komisi A DPRD Makassar yang terus mengingatkan pelaku usaha agar taat regulasi.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Hotel Gammara guna menindaklanjuti kelengkapan dokumen SLF tersebut. (*)