Empat Hari Sekolah Online, Disdik Makassar: Belajar Daring 1–4 September

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

Baca Juga :  Makassar Sambut PIMNAS 2025: Ajang Ilmiah Mahasiswa Terbesar se-Indonesia

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Baca Juga :  Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat!

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut.

Berita Terkait

Idulfitri di Karebosi Dipadati Ribuan Jemaah, Munafri Ajak Perkuat Silaturahmi Jaga Kota Makassar
Tarawih Ramadan di Barrang Lompo, Wali Kota Munafri Perkuat Silaturahmi dan Program Pro Rakyat
Munafri Pastikan Pemerintah Kota Hadir hingga Kepulauan, dari Infrastruktur hingga Listrik 24 Jam
Wali Kota Makassar- Ketua TP PKK Bareng SKPD Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
Merawat Toleransi dan Keberagaman, PGIW Sulselra dan DPD GAMKI Sulsel Berbagi Takjil
Dari Bacaan hingga Peran Sosial, Imam Masjid di Makassar Diperkuat Lewat Coaching Clinic
Malam Takbiran: Appi Tekankan Jaga kondusifitas, Tanpa Konvoi, Petasan & Mercon
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Haerani Rasyid di Hotel Claro

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:25 WIB

Idulfitri di Karebosi Dipadati Ribuan Jemaah, Munafri Ajak Perkuat Silaturahmi Jaga Kota Makassar

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:18 WIB

Tarawih Ramadan di Barrang Lompo, Wali Kota Munafri Perkuat Silaturahmi dan Program Pro Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:58 WIB

Munafri Pastikan Pemerintah Kota Hadir hingga Kepulauan, dari Infrastruktur hingga Listrik 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:52 WIB

Wali Kota Makassar- Ketua TP PKK Bareng SKPD Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:14 WIB

Merawat Toleransi dan Keberagaman, PGIW Sulselra dan DPD GAMKI Sulsel Berbagi Takjil

Berita Terbaru