Hierarkinews, TAKALAR — Kuasa Hukum Terdakwa Syamsul Kamar mendesak Kejari Takalar untuk melakukan pemeriksaan kembali atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Dandedadere Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar.

Pemeriksaan kembali yang dimaksud ialah mendesak Kejari Takalar membuka kembali fakta – fakta dipersidangan yang dimana sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan duduk sebagai terdakwa di persidangan.

Menurut Penasehat hukum Terdakwa fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan beberapa Saksi yang di periksa menyatakan bahwa pasar Tersebut sudah selesai 100% (sertus Persen) Namun tidak pernah di gunakan sejak 2016 hingga 2023.

Artinya sudah tepat dan benar ketika kami selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak adil oleh karena Kepala dinas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertanggungjawab atas pemanfaatan pasar sebagaimana Saksi Ad charge Terdakwa dari Aset pemda Takalar menyampaikan dalam keterangannya bahwa pada tahun 2016 Pasar dande –dandere sudah terdaftar sebagai Aset Pemda takalar dan tercatat dengan baik dan melanjutkan keterangan tersebut  dengan menjelaskan permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di inisiasi oleh Kepala SKPD selaku pejabat penatausahaan barang dan selaku pengguna/kuasa pengguna barang untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam pengawasannya, menggunakan dan mengajukan usul pemanfaatan.

Sehingga kami penasihat hukum Terdakwa mendesak Kejari Takalar untuk membuka kembali perkara tersebut dan segera menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini kepala DisPerindag untuk ditetapkan sebagai Tersangkah baru karena yang mempunyai kewenangan atas Penggunaan pasar tersebut adalah kewenangan Kepala Dinas yang menjabat sejak 2016 – 2017. Begitupula dalam putusan Nomor 112/PID.Sus.TPK/2023/Pn MKS fakta persidangan pada halaman 88 s/d 90 pada pokoknya Kadis Disperindag menerangkan bahwa berdasarkan RPJMD (rencana pembangunan menengah daerah kabupaten takalar 2013 – 2018 dimana di dalamnya terdapat program prioritas yaitu Program pembangunan ke 8.

Artinya yang mengusul pembangunan dan menunjuk lokasi pebangunan yakni Kepala Dinas Ahmad Rivai selaku KPA saat itu dan bukan PPK Terdakwa Syamsul Kamar. Tentunya muncul perntanyaan siapa yang merugikan Negara oleh karena tidak dimanfaatkan sejak selesai pada tahun 2016 dan terbangkalai begitu saja? Yang mana hal itu adalah merupakan Tanggungjawab Kepala Dinas dan bukan Terdakwa Syamsul Kamar selaku Pejabat Pembuat Komitmen karena PPK tidak memiliki kewenangan terkait Penggunaan pasar.

Kalaupun demikian PPK di anggap bersalah tentunya dasar bukti yang diajukan Jaksa berita acara Pemeriksaan barang yang di keluarkan Panitia pemeriksa barang (PHO) harus juga ikut dijadikan tersangkah baru dalam perkara ini oleh karena dasar dikeluarkannya  berita acara serah terimah oleh Terdakwa PPK  adalah berita acara Pemeriksaan barang dari TIM PHO kemudian tidak mungkin pula dibayarkan 100% kepenyedia (kontraktor) klw SPM tidak ditanda tangani oleh Kepala dinas selaku Kuasa Pengguna Annggaran.

Karena sudah menjadi fakta hukum dipersidangan bahwa semua pihak yang terkait dengan proses dari penganggaran, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, penerimaan hasil pekerjaan serta pembayaran  atau 28 Orang saksi fakta yang telah diperiksa di bawah sumpah dan dibenarkan oleh Terdakwa dan dikuatkan dengan bukti surat dan  Barang Bukti secara terang benderang  terbukti  bahwa  dalam Proyek Pembangunan Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016, yang dikerjakan oleh Penyedia / Rekanan CV Adzkiah Ramadhani di mana Saksi (Terdakwa) Aminullah Amir selaku Kuasa Direktur, diperoleh fakta hukum  antara lain dari  keterangan  Konsultan Pengawas, PPTK, PPK, KPA, Bagian Keuangan dengan tegas telah menyatakan di bawah sumpah bahwa Pekerjaan Rekanan tersebut telah diperiksa secara fisik  dan telah  sesuai dengan spesifikasi  dalam Kontrak dan RAB, Gambar serta secara administrasi telah memenuhi  syarat  baik kuantitas maupun kualitas, sehingga dilakukan pembayaran kepada Rekanan CV Adzkiah Ramadhani di mana Saksi Aminullah Amir sebagai Kuasa Direktur.

Bahkan Tim POKJA menyatakan di depan persidangan bahwa dari hasil investigasi yang telah dilakukan tidak ditemukan adanya penyimpangan proses pelelangan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan hanya karena ada Hasil Pemeriksaan oleh ahli Konstruksi yang sudah terlampau lama dari tujuh tahun yang lalu.

Begitupun disampaikan oleh Tim PHO menyatakan di depan persidangan bahwa dari hasil investigasi yang telah dilakukan benar pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PHO adalah secara kasat mata (visual) dan dicocokkan dengan gambar, dibantu konsultan pengawas mengecek, serta disaksikan kontraktor tidak ditemukan adanya penyimpangan pembangunan proyek pembangunan pasar tersebut dan  secara administrasi maupun secara fisik

Bahwa pada saat audit kejaksaan dan inspektorat Tim PHO tdk dilibatkan padah seharusnya mereka yg berkompeten utk menjelaskan terkait semua pekerjaan, Oleh kerena Tim PHO yang menghitung  bobot pekerjaan, ujar Syamsul Kamar. (*)