Hierarkinews, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang digelar di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (07/08/2024).
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih bebasnya penjualan minuman beralkohol yang kerap dijumpai di masyarakat. Ia khawatir kondisi ini dapat meningkatkan risiko konsumsi minuman beralkohol oleh anak di bawah umur.
“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas dan tidak diawasi dengan baik,” ujar Imam Musakkar.
Menurut Imam, pemerintah kota telah mengatur secara jelas klasifikasi tempat yang berhak menjual minuman beralkohol, termasuk pembagian golongan dan distributor yang diperbolehkan. Ia berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik untuk meminimalkan dampak negatif dari peredaran bebas minuman beralkohol.
“Kan sudah diatur golongannya, mana yang bisa menjadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang diperbolehkan menjual. Ini yang perlu diawasi dan dipatuhi oleh semua pihak,” tambahnya.
Imam juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan ikut mengawasi penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memastikan perda ini berjalan efektif.
“Kami harapkan masyarakat bisa ikut mengawasi penjualan minuman beralkohol di sekitar mereka. Ini demi kebaikan kita bersama, terutama untuk melindungi anak-anak kita,” tutup Imam Musakkar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga. (*)