Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Wali Kota Munafri Wajibkan Gerakan ASRI Dua Kali Sepekan di Makassar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Edaran tersebut menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota hingga elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan gerakan kebersihan secara rutin dan berkelanjutan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.

“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada tanggal 2 Februari lalu,” jelas Munafri, Minggu (22//2/2026).

“Gerakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional mendukung pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2029,” sambungnya.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 20 Februari 2026 tersebut, Munafri menginstruksikan kepada seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD untuk berperan aktif menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri "Pasang Badan" untuk Pertahankan PPPK, Efisiensi Jalan, Pegawai Tetap Aman

Gerakan kebersihan dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa dan Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WITA, di lingkungan kerja masing-masing maupun area sekitar. Kegiatan ini diharapkan menjadi budaya kolektif yang dilakukan secara konsisten.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat Kota Makassar.

Dalam poin instruksi ditegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha diharapkan aktif berpartisipasi.

“Kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik juga diminta untuk terus digencarkan guna membangun kesadaran pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” demikian bunyi instruksi dalam SE tersebut.

Adapun fokus Gerakan Nasional Indonesia ASRI meliputi pelaksanaan rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga :  Refleksi 1 Tahun Munafri-Aliyah, Data BI: Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Provinsi & Nasional

Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya masing-masing.

Peserta kegiatan diminta membawa peralatan kebersihan sendiri dan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang telah disediakan serta dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Oleh sebab itu, sebagai Wali Kota Munafri menegaskan, instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Makassar sebagai kota yang aman, sehat, bersih, dan indah.

“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional
Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Jaga Aset Daerah, Satpol PP Kota-Provinsi Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging
Wakil Wali Kota Makassar Ikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Daring
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026, Terima Audiensi BPS Kota Makassar

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:23 WIB

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:05 WIB

Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Sah, Rasionalkan Dasar Hukum dan Mekanismenya

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

Berita Terbaru