Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dimulai, Cari Kandidat Profesional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Seleksi (Timsel) akan membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 15 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum. Lima BUMD yang akan mengisi jabatan adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Syarat lengkap dapat dilihat di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus. Ini sesuai ketentuan syarat berlaku,” kata Ketua Timsel, Prof. Dr. Aswanto, saat keterangan Pers di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Makassar untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan profesional.

“Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil,” ungkapnya.

Menurut Aswanto, persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum.

Syaratnya meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Baca Juga :  Pete-pete Laut Pemkot Makasssr Dapat Apresiasi Akademisi, Jawab Kebutuhan Dasar Warga Kepulauan

Untuk posisi di PDAM, terdapat persyaratan tambahan. Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat tersebut sebelum dilantik.

“Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib,” tegas Aswanto.

Komposisi jabatan yang dibuka sesuai Perda, dengan jumlah direksi maksimal empat orang. Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum.

Jumlah Dewan Pengawas akan disesuaikan dengan jumlah direksi yang diangkat, maksimal empat orang.

Aswanto menekankan, proses seleksi ini benar-benar mencari kandidat profesional yang memahami manajemen dan memiliki kemampuan teknis sesuai sektor.

“Misalnya PDAM, kami mencari yang paham manajemen air dan pengelolaannya,” tutunya.

“Harapan Pak Wali dan Ibu Wakil Wali adalah BUMD ini dikelola secara profesional agar memberi kontribusi maksimal untuk masyarakat,” tambah akademisi Unhas itu.

Terkait calon dari kalangan pengurus partai politik, Aswanto menegaskan mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Nasional, Pegawai Korban Insiden Jadi Perhatian Dapat Santutan

“Tidak boleh calon yang masih menjabat sebagai pengurus partai. Jika mengundurkan diri, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut oleh tim,” katanya.

Proses penentuan akhir akan dilakukan melalui wawancara oleh Wali Kota dari tiga nama yang diusulkan Timsel. Hanya satu nama yang akan dipilih untuk posisi Direktur Utama, sementara dua lainnya tidak dilantik.

Aswanto mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk ikut mendaftar. Seleksi ini terbuka secara nasional, bukan hanya untuk warga Makassar.

“Siapapun yang merasa memiliki kemampuan dan pengalaman di sektor terkait, silakan mendaftar. Kami tidak melihat asal daerahnya, tetapi kompetensinya,” pungkasnya.

Seleksi dilakukan secara bertahap:

– Pengumuman dan pendaftaran – dimulai 15 Agustus 2025.

– Seleksi administrasi – verifikasi dokumen persyaratan.

– Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) – meliputi psikotes yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan tes keahlian sesuai bidang BUMD.

– Wawancara – pendalaman visi, strategi, dan kompetensi calon.

– Pengumuman hasil – tiga nama terbaik untuk posisi Direktur Utama akan diajukan ke Wali Kota untuk penentuan akhir.

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru