Sekda Zulkifly Sebut Seragam Sekolah Gratis di Makassar Hasil Efisiensi Belanja Daerah dan Sejalan Inpres 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly angkat bicara mengenai polemik soal seragam sekolah gratis di Kota Makassar.

Sekda Zulkifly menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik.

Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Pengalokasian ini, sambung Sekda Zulkifly sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” ungkap Sekda Zulkifly, Kamis (18/9).

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Gaya Hidup Hijau, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Eco Fashion Nusantara di Kongres Diaspora IKN

Lebih jauh, kata mantan Camat Ujung Pandang itu, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Point 1 huruf h, yang mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Kemudian, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Zul–sapaan akrabnya–Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025. Pergeseran anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Grand Opening RJ Toserba, Munafri Harap Serap Tenaga Kerja Warga Sekitar

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya.

Dalam laporan itu disebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.

Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.

Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, sehingga, Zul berharap pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting dengan BKKBN Sulsel
Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara
Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa Dorong Penguatan Peran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan Menuju Apresiasi 2026 yang Berdampak
Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT
Munafri Kunjungi Korban Kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Pastikan Bantuan dan Hunian Sementara Terpenuhi
TP PKK Kota Makassar Gandeng Artani, Kader Praktik Langsung Membuat Eco Enzyme, Sabun Cuci dan Lilin dari Minyak Jelantah
PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26 WIB

Wali Kota Makassar Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting dengan BKKBN Sulsel

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa Dorong Penguatan Peran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan Menuju Apresiasi 2026 yang Berdampak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:32 WIB

Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:29 WIB

Munafri Kunjungi Korban Kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Pastikan Bantuan dan Hunian Sementara Terpenuhi

Berita Terbaru