Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.

Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal, kategori tertinggi nilai/liternya adalah Rp.14.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.56.000.00.

Sesnagkan, kategori menengah dengan nilai/liter sebanyak Rp.12.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa itu sebanyak Rp.48.000.00.

Adapun kategori terendah yakni nilai/liter sebanyak Rp.10.000.00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.40.000.00.

Selanjutnya, untuk pembayaran Fidyah ini dihitung perhari sebanyak Rp.30.000.00/Rp.40.000.00/dan Rp.50.000.00.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.

Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara dengan 4 liter, sehingga bisa dikategorikan beras per orang.

“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.

Baca Juga :  Pemkot Makassar dan PT KIMA Kolaborasi Bangun TPS 3R Kurangi Beban TPA

Menurutnya, karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah sebaiknya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.

Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.

“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.

Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.

“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.

“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya, mengutip hasil kesepakatan yang ditetapkan.

Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.

Baca Juga :  Safari Subuh Hari ke-11 Ramadan, Munafri Ajak Takmir Masjid Aktif Bina Generasi Muda

Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.

Dikatakan, fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya.

“Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa nilai fidyah tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.

“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses survei harga di lapangan.

Kesepakatan itu juga merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya

Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.

“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang terus dipantau melalui survei oleh pihak terkait.

“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.

Diketahui, penyaluran zakat berlangsung melalui asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (*)

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama 3.152 Anak Panti Asuhan, Munafri: Pemerintah Kota Hadir untuk Semua Warga Makassar
Buka Puasa bersama Polrestabes, Munafri Tekankan Penindakan Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan
Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya
Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10
Safari Ramadan di Biringkanaya, Munafri Tekankan Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat
Aliyah Mustika Ilham Dorong Penguatan Peran Majelis Taklim dalam Buka Puasa BKMT Makassar
Safari Subuh Ramadan, Munafri Perkuat Silaturahmi Pemkot Makassar dengan Warga
Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:25 WIB

Buka Puasa Bersama 3.152 Anak Panti Asuhan, Munafri: Pemerintah Kota Hadir untuk Semua Warga Makassar

Senin, 9 Maret 2026 - 14:35 WIB

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 12:59 WIB

Buka Puasa bersama Polrestabes, Munafri Tekankan Penindakan Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:50 WIB

Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10

Berita Terbaru