Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD hingga SMP Belajar Daring

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama 4 hari, 25 – 28 Februari 2026.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 ditanda tangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman yang diterbitkan, Rabu, (25/2/2026).

Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Dorong Penguatan SPI, Wali Kota Makassar Minta Inspektorat Kawal Setiap SKPD

Prakiraan itu dijelaskan, bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut serta demi kelancaran proses pembelajaran, kegiatan belajar tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring/online mulai tanggal 25 Februari hingga 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman, mengimbau agar para guru tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Tekankan Peran Strategis Alumni SMADA dalam Pembangunan Kota

Sementara itu, para murid diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.

“Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” tulis Surat Edaran tersebut, pada Rabu (25/2/2026).

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi keselamatan dan kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar. (*)

Berita Terkait

Langkah Awal Pengabdian: Seminar Program Kerja KKN Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin di Desa Ciro-Ciroe
Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan 69 Universitas Hasanuddin Paparkan Program Kerja di Desa Aka-Akae, Dukung Pencapaian SDGs
KKN-PK 69 dan KKN-T Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin Satukan Langkah melalui Seminar Awal Program Kerja di Kelurahan Bilokka
Seminar KKN-PK 69 Unhas di Desa Compong Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program Kesehatan Masyarakat
Seminar Awal KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Resmi Digelar di Desa Tanete
KKN-PK 69 Universitas Hasanuddin Perkuat Sinergi melalui Seminar Awal Program Kerja di Desa Belawae
Awali Pengabdian di Arateng, Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Universitas Hasanuddin Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja
Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Posko Kelurahan Lakessi Gelar Seminar Program Kerja Berbasis Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:10 WIB

Langkah Awal Pengabdian: Seminar Program Kerja KKN Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin di Desa Ciro-Ciroe

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:40 WIB

Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan 69 Universitas Hasanuddin Paparkan Program Kerja di Desa Aka-Akae, Dukung Pencapaian SDGs

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:59 WIB

KKN-PK 69 dan KKN-T Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin Satukan Langkah melalui Seminar Awal Program Kerja di Kelurahan Bilokka

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:04 WIB

Seminar KKN-PK 69 Unhas di Desa Compong Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program Kesehatan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:45 WIB

Seminar Awal KKN Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Resmi Digelar di Desa Tanete

Berita Terbaru