Tanpa Gesekan, Penataan Kota Berjalan Kondusif, 15 Lapak PKL di Wajo Direlokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar.

Tim gabungan Pemkot Makassar yakni Satpol PP dan unsur terkait pihak Kecamatan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026).

Sebanyak 15 lapak yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase direlokasi secara bertahap. Rinciannya, 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar. Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan di kawasan tersebut agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan nyaman.

Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menuturkan bahwa terdapat 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase di dua ruas jalan tersebut.

Baca Juga :  Dekranasda Depok Kunjungi Makassar, Pelajari Pengelolaan dan Tata Kelola Gedung Dekranasda

“Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu, berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan Wajo, telah melakukan penyuratan sejak tahun 2023 sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang.

Selanjutnya, pada November 2025 dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, kemudian pada Januari 2026 diberikan Surat Peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Menurut Ivan, langkah relokasi dilakukan karena adanya urgensi perbaikan saluran drainase serta pengembalian fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya.

Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Dari Lorong Literasi, Munafri: Kita Bangun Kesadaran Sosial dan Pendidikan

Untuk sementara waktu, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi yang representatif sebagai tempat relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.

Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan lancar tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang disebut menunjukkan sikap kooperatif dan dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka secara mandiri.

“Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya.

Ivan juga mengungkapkan bahwa kondisi tiap lapak berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.

Praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan, mengingat lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum.

“Kami menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” imbuh Ivan. (*)

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru