Lapak PKL Kambing 34 Tahun Tutupi Drainase, di Manuruki Kini Ditertibkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan suasana kota yang estetis, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga terus dilakukan secara konsisten.

Penataan ruang publik tidak hanya difokuskan pada keindahan kota, tetapi juga pada pengembalian fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kali ini, penertiban menyasar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (10/2/2026).

Lapak tersebut diketahui telah dikuasai dan digunakan untuk aktivitas jualan selama kurang lebih 34 tahun dan sebelumnya dibiarkan tanpa penataan yang jelas.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menata kawasan strategis perkotaan, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase tetap berfungsi optimal guna mencegah genangan dan banjir.

Pemerintah menegaskan, penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Baca Juga :  Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut bertedekatan dengan MAN 2 Mkaassar, terdiri dari tiga pemilik yang masing-masing mengelola dua kandang.

“Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu,” ujarnya.

“Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun,” tambah dia.

Menurut Aril Syahbani, keberadaan lapak tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase yang seharusnya berfungsi untuk aliran air.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar, melalui PD Pasar, menawarkan solusi lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) kepada para pedagang.

“Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman,” tuturnya.

Selain itu, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan catatan tidak mengganggu aktivitas warga maupun melanggar ketentuan tata ruang kota.

Baca Juga :  Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Upaya persuasif telah dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga, sudah melakukan pendekatan secara langsung kepada pedagang, termasuk memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.

“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak,”jelasnya.

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Seluruh kegiatan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis, serta tetap menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.

Pemerintah Kota Makassar, menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari upaya penataan kota yang berkelanjutan guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata, bersih, dan layak bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Riset Advokasi HMI Sulsel: BPKP Tegaskan Pengawasan Berdasarkan Kewenangan, Dukungan Penyempurnaan Tata Kelola PSN
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Sao Raja Tana Daeng Festival 2026
Akan Tempuh Jalur Hukum, Auditor KONI: APAK & GRH Jangan Kaitkan Nama Wali Kota dengan Dana Hibah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:41 WIB

Badko HMI Sulsel: Luwu Timur Sedang Mempertontonkan Krisis Negara Hukum, Bupati dan Sekda Harus Diperiksa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Berita Terbaru