LPLHPI Mendesak KLHK Mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT Tambang Bumi Sulawesi Kepada Kementerian ESDM

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, SULTRA – Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia (LPLHPI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi.

Dorongan ini berdasarkan temuan lapangan dan hasil verifikasi resmi KLHK yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.

PT Tambang Bumi Sulawesi beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan izin tambang yang mencakup luas areal 1.533,00 hektare. Area operasi yang luas ini berada di wilayah pesisir dan hulu sungai yang sensitif, serta berdekatan dengan permukiman warga dan kawasan yang bergantung pada sistem hidrologi lokal.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

Dalam surat KLHK tertanggal 23 September 2025, terkonfirmasi bahwa perusahaan:

• Tidak membangun sediment pond dan safety dump, menyebabkan air limbah dan lumpur mengalir langsung ke Sungai Puuwatu, aliran sungai kecil sekitar tambang, hingga mencapai pesisir laut dan rumah warga.

• Berkontribusi pada banjir dan luapan sungai akibat buruknya pengendalian limpasan di blok tambangnya.

• Membuka lahan pada beberapa titik tanpa pengendalian erosi yang memadai, mengakibatkan penyebaran lumpur ke lahan pertanian masyarakat.

• Terbukti memiliki parameter pencemar yang melampaui baku mutu menurut hasil uji laboratorium UPTD Lingkungan Hidup.

Sebagai Ketua LPLHPI dan putra daerah Sulawesi Tenggara, Fadel Zein Haili menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan seluas 1.533 hektare tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga mengancam keselamatan warga Kabaena Selatan.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Matangkan Stadion Untia, Investor China Tinjau Lokasi

LPLHPI meminta KLHK untuk:

1. Mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM guna mencabut IUP PT Tambang Bumi Sulawesi.

2. Memberikan sanksi administratif berat termasuk penghentian operasi dan kewajiban pemulihan lingkungan.

3. Memperketat pengawasan seluruh operasi pertambangan di Sulawesi Tenggara untuk mencegah kerusakan serupa.

LPLHPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi menjaga lingkungan hidup dan mempertahankan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.(*)

Berita Terkait

Gelar Diskusi di Gereja Toraja Jemaat Wala: Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Sangalla’ Sepakat Tolak Geothermal
Melinda Aksa Tinjau Kebun Aku Hatinya PKK di Ujung Pandang, Dorong Kemandirian Pangan Keluarga
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
Di Bawah Langit Karebosi, Buruh dan Pemkot Makassar Duduk Bersama, Aspirasi Tanpa Konfrontasi
Munafri-Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk
Munafri Tinjau Urban Farming di Tamalate–Wajo, Targetkan Kemandirian Pangan Bagi Warga
Peringati Hari Posyandu Nasional, TP PKK Makassar Dorong Layanan Kesehatan Lebih Optimal
Lepas JCH Makassar, Munafri: Haji Bukan Tamasya, Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:34 WIB

Gelar Diskusi di Gereja Toraja Jemaat Wala: Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Sangalla’ Sepakat Tolak Geothermal

Senin, 4 Mei 2026 - 17:35 WIB

Melinda Aksa Tinjau Kebun Aku Hatinya PKK di Ujung Pandang, Dorong Kemandirian Pangan Keluarga

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:20 WIB

Di Bawah Langit Karebosi, Buruh dan Pemkot Makassar Duduk Bersama, Aspirasi Tanpa Konfrontasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:05 WIB

Munafri-Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk

Kamis, 30 April 2026 - 13:45 WIB

Munafri Tinjau Urban Farming di Tamalate–Wajo, Targetkan Kemandirian Pangan Bagi Warga

Berita Terbaru