LPLHPI Mendesak KLHK Mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT Tambang Bumi Sulawesi Kepada Kementerian ESDM

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, SULTRA – Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia (LPLHPI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi.

Dorongan ini berdasarkan temuan lapangan dan hasil verifikasi resmi KLHK yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.

PT Tambang Bumi Sulawesi beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan izin tambang yang mencakup luas areal 1.533,00 hektare. Area operasi yang luas ini berada di wilayah pesisir dan hulu sungai yang sensitif, serta berdekatan dengan permukiman warga dan kawasan yang bergantung pada sistem hidrologi lokal.

Baca Juga :  TP PKK Makassar SMEP Kecamatan Manggala, Momentum Perkuat Administrasi dan Program Pokok PKK

Dalam surat KLHK tertanggal 23 September 2025, terkonfirmasi bahwa perusahaan:

• Tidak membangun sediment pond dan safety dump, menyebabkan air limbah dan lumpur mengalir langsung ke Sungai Puuwatu, aliran sungai kecil sekitar tambang, hingga mencapai pesisir laut dan rumah warga.

• Berkontribusi pada banjir dan luapan sungai akibat buruknya pengendalian limpasan di blok tambangnya.

• Membuka lahan pada beberapa titik tanpa pengendalian erosi yang memadai, mengakibatkan penyebaran lumpur ke lahan pertanian masyarakat.

• Terbukti memiliki parameter pencemar yang melampaui baku mutu menurut hasil uji laboratorium UPTD Lingkungan Hidup.

Sebagai Ketua LPLHPI dan putra daerah Sulawesi Tenggara, Fadel Zein Haili menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan seluas 1.533 hektare tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga mengancam keselamatan warga Kabaena Selatan.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Sinergi Lintas Sektor, Pokja Bunda PAUD Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan PAUDHI Berkualitas dan Berkelanjutan

LPLHPI meminta KLHK untuk:

1. Mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM guna mencabut IUP PT Tambang Bumi Sulawesi.

2. Memberikan sanksi administratif berat termasuk penghentian operasi dan kewajiban pemulihan lingkungan.

3. Memperketat pengawasan seluruh operasi pertambangan di Sulawesi Tenggara untuk mencegah kerusakan serupa.

LPLHPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi menjaga lingkungan hidup dan mempertahankan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.(*)

Berita Terkait

Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara
Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa Dorong Penguatan Peran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan Menuju Apresiasi 2026 yang Berdampak
Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT
Munafri Kunjungi Korban Kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Pastikan Bantuan dan Hunian Sementara Terpenuhi
TP PKK Kota Makassar Gandeng Artani, Kader Praktik Langsung Membuat Eco Enzyme, Sabun Cuci dan Lilin dari Minyak Jelantah
PENGADUAN RESMI APK INDONESIA DITERIMA KEMENKES RI, DESAK AUDIT INVESTIGATIF DAN EVALUASI MENYELURUH RSUD SYEKH YUSUF PASCA MENINGGALNYA BAYI MUHAMMAD ATTAR
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Kegiatan SERASI JKN Bersama PWRI, Dorong Perlindungan Kesehatan bagi Purnabakti

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:05 WIB

Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa Dorong Penguatan Peran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan Menuju Apresiasi 2026 yang Berdampak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:32 WIB

Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:29 WIB

Munafri Kunjungi Korban Kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Pastikan Bantuan dan Hunian Sementara Terpenuhi

Berita Terbaru