DPRD Makassar Godok Regulasi Baru Parkir dan Perhubungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengatasi kemacetan dan menata transportasi kota.

Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan parkir yang berlaku saat ini, Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus berkembang.

“Jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, sementara ruang parkir terbatas. Ini memicu kemacetan dan parkir liar. Ranperda ini dirancang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Reses Ketiga, Legislator DPRD Makassar Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Biringkanaya

Ia menegaskan, regulasi baru akan disusun berdasarkan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini dapat menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menambahkan, Ranperda penyelenggaraan perhubungan juga mendesak untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan.

“Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya mengalami perkembangan pesat. Dampaknya terasa pada tata kota dan lingkungan. Dibutuhkan regulasi untuk membangun sistem transportasi ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Ray.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Makassar Dorong Evaluasi Program Pembangunan Triwulan I 2025

Ranperda ini, lanjutnya, akan mengatur kebijakan mobilitas publik, moda transportasi, serta penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan.

Sasarannya meliputi peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, dan pembentukan tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel.

DPRD optimistis, jika dua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan transportasi di Makassar akan lebih tertib, terarah, dan berkontribusi pada pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Asnawi Cup Dapat Dukungan Ketua DPRD Makassar, Jadi Panggung Bagi Bakat Muda Sepak Bola
Sinergi Pemkot-DPRD, Munafri Dorong Percepatan Pembangunan Kantor Baru
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Bru DPRD Makassar
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober
Tok!, APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun
Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025
APBD Perubahan 2025, Pemkot Makassar Fokus Prioritas Meski Pendapatan Turun

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Asnawi Cup Dapat Dukungan Ketua DPRD Makassar, Jadi Panggung Bagi Bakat Muda Sepak Bola

Selasa, 30 September 2025 - 21:15 WIB

Sinergi Pemkot-DPRD, Munafri Dorong Percepatan Pembangunan Kantor Baru

Selasa, 16 September 2025 - 13:15 WIB

Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Bru DPRD Makassar

Rabu, 10 September 2025 - 14:25 WIB

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Kamis, 4 September 2025 - 16:20 WIB

Tok!, APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun

Berita Terbaru