DPRD Makassar Godok Regulasi Baru Parkir dan Perhubungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengatasi kemacetan dan menata transportasi kota.

Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan parkir yang berlaku saat ini, Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus berkembang.

“Jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, sementara ruang parkir terbatas. Ini memicu kemacetan dan parkir liar. Ranperda ini dirancang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” jelasnya.

Baca Juga :  Tok!, APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun

Ia menegaskan, regulasi baru akan disusun berdasarkan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini dapat menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menambahkan, Ranperda penyelenggaraan perhubungan juga mendesak untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan.

“Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya mengalami perkembangan pesat. Dampaknya terasa pada tata kota dan lingkungan. Dibutuhkan regulasi untuk membangun sistem transportasi ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Ray.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Makassar Gelar Monev Program dan Kegiatan OPD Triwulan I

Ranperda ini, lanjutnya, akan mengatur kebijakan mobilitas publik, moda transportasi, serta penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan.

Sasarannya meliputi peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, dan pembentukan tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel.

DPRD optimistis, jika dua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan transportasi di Makassar akan lebih tertib, terarah, dan berkontribusi pada pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

DPRD Makassar Apresiasi Penataan PKL, Pemkot Siapkan Solusi Representatif
Fraksi Nasdem DPRD Makassar Dukung Penuh Penataan Kota, Sebut Pemkot Tegas Disertai Solusi
DPRD Dukung Wali Kota Munafri Penataan Kota PKL, Relokasi Tanpa Hilangkan Nafkah
Seluruh Fraksi DPRD Makassar, Sepakat APBD 2026, Dukung Program MULIA
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
Pemkot Makassar Tegaskan Sikap atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait APBD 2026
Aspirasi Masyarakat Dikawal DPRD, Pemkot Siap Wujudkan Kebijakan yang Lebih Responsif
TPI Paotere Terbengkalai, Fraksi Demokrat & Pemkot Turun Tangan Serius

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:58 WIB

DPRD Makassar Apresiasi Penataan PKL, Pemkot Siapkan Solusi Representatif

Senin, 16 Februari 2026 - 21:15 WIB

Fraksi Nasdem DPRD Makassar Dukung Penuh Penataan Kota, Sebut Pemkot Tegas Disertai Solusi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:05 WIB

DPRD Dukung Wali Kota Munafri Penataan Kota PKL, Relokasi Tanpa Hilangkan Nafkah

Senin, 1 Desember 2025 - 07:59 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Makassar, Sepakat APBD 2026, Dukung Program MULIA

Minggu, 30 November 2025 - 18:16 WIB

DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar

Berita Terbaru