Hierarkinews, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengatasi kemacetan dan menata transportasi kota.
Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan parkir dan penyelenggaraan perhubungan, dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/8/2025).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan parkir yang berlaku saat ini, Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan kebutuhan kota metropolitan yang terus berkembang.
“Jumlah kendaraan terus meningkat tiap tahun, sementara ruang parkir terbatas. Ini memicu kemacetan dan parkir liar. Ranperda ini dirancang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir,” jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi baru akan disusun berdasarkan nilai Pancasila, prinsip keadilan sosial, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini dapat menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menambahkan, Ranperda penyelenggaraan perhubungan juga mendesak untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan.
“Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya mengalami perkembangan pesat. Dampaknya terasa pada tata kota dan lingkungan. Dibutuhkan regulasi untuk membangun sistem transportasi ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Ray.
Ranperda ini, lanjutnya, akan mengatur kebijakan mobilitas publik, moda transportasi, serta penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan.
Sasarannya meliputi peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, dan pembentukan tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel.
DPRD optimistis, jika dua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan transportasi di Makassar akan lebih tertib, terarah, dan berkontribusi pada pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)