Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan pendataan terhadap 62.538 kepala keluarga (KK) calon penerima manfaat program pembebasan iuran sampah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Kepala keluarga yang masuk dalam data penerima adalah mereka yang menggunakan daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA bersubsidi. Validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemkot Makassar menargetkan pelaksanaan penuh program ini dimulai pada Juli 2025, menyusul uji coba yang telah dilakukan di beberapa kecamatan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan pihaknya akan mengawal proses implementasi program dan memastikan penerapannya sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) yang telah diterbitkan.
“Kami akan mengevaluasi langsung di lapangan agar program ini benar-benar menyasar warga yang berhak,” kata Muchlis saat ditemui di DPRD Makassar dikutip pada Jumat (11/07/2025).
Ia menekankan pentingnya keakuratan data penerima agar tidak terjadi kesalahan sasaran. “Jangan sampai ada warga mampu yang justru ikut menikmati program ini. Pengawasan harus ketat,” ujarnya.
Muchlis juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga yang mampu untuk tetap membayar iuran sampah sebagai bentuk solidaritas sosial.
“Program ini tidak untuk semua warga. Warga yang mampu tetap wajib membayar. Itulah bentuk gotong royong untuk mendukung masyarakat kurang mampu,” tegas legislator Partai Hanura ini.
Ia memastikan Komisi D DPRD akan terus memantau pelaksanaan program ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemkot jika ditemukan penyimpangan di lapangan. (*)