Penertiban Parkir Liar Belum Efektif, DPRD Desak Perda Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR — Praktik parkir liar di Jalan Boulevard, Makassar, kembali marak meskipun telah berulang kali ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Penindakan berupa penguncian kendaraan dinilai belum mampu menghentikan pelanggaran yang terus terjadi.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono, menilai bahwa penanganan parkir liar selama ini bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih komprehensif guna membenahi tata kelola perparkiran.

“Kalau kita lihat, penguncian kendaraan itu tidak menyelesaikan masalah. Tidak cukup hanya tegas sesaat,” ujar Hartono saat ditemui pada Senin (7/7/2025).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran yang operasional sangat mendesak. Perda tersebut, kata dia, harus mencakup pengaturan zonasi, teknis pengelolaan, hingga penegasan tanggung jawab petugas lapangan.

Hartono juga menyoroti maraknya parkir sembarangan oleh pengemudi ojek online (ojol), terutama di kawasan padat seperti pusat kuliner dan pusat perbelanjaan.

Ia menyarankan agar aturan teknis mengenai parkir ojol turut dimasukkan dalam rancangan perda.

“Masalah parkir ojol juga perlu diatur. Jangan sampai ini menjadi celah pembenaran praktik parkir liar,” tegasnya.

Ia menambahkan, lemahnya konsistensi penegakan aturan turut memperburuk situasi. Toleransi yang berlebihan, menurutnya, membuat masyarakat cenderung abai terhadap aturan karena tidak ada sanksi yang jelas.

Baca Juga :  DPRD Makassar dan HMI Hukum UMI Sidak Dugaan Pelanggaran Pembangunan GOR Mal Panakkukang

“Sering kali kita ini terlalu longgar. Hari ini ditertibkan, besok dibiarkan. Harus ada konsistensi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai keberadaan juru parkir liar yang tidak berada di bawah kendali Dishub juga menjadi masalah tersendiri. Ia mendorong agar seluruh titik parkir dijaga oleh petugas resmi dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, Hartono meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam melakukan sosialisasi aturan kepada masyarakat.

“Kalau aturannya sudah ada, ya harus disosialisasikan secara masif. Edukasi masyarakat mengenai titik parkir resmi dan sanksi pelanggaran sangat penting,” jelasnya.

Menurut Hartono, buruknya tata kelola parkir bukan hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, reformasi sistem perparkiran dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

“Parkir ini memang terlihat sepele, tapi dampaknya luas. Kita butuh sistem yang tertib dan adil,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Dishub Kota Makassar, Muhammad Rheza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut. Ia menilai bahwa penanganan parkir liar harus dimulai dari pencegahan.

“Langkah awal kami adalah memperjelas marka jalan agar batas parkir bisa diketahui semua pihak,” katanya.

Baca Juga :  HUT RI ke 80, Ismail Ajak Warga Makassar Jaga Semangat Kemerdekaan

Rheza menyebut bahwa tidak adanya pembatas visual menjadi salah satu penyebab parkir sembarangan.

Karena itu, pemasangan marka akan menjadi prioritas dalam penataan ulang kawasan rawan pelanggaran.

Selain itu, Dishub juga merencanakan pembangunan pos pengawasan di titik-titik strategis, seperti kawasan Medan Tengah. Pos tersebut akan dijaga petugas gabungan dari Dishub dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan PD Parkir untuk menempatkan personel di titik-titik rawan,” ujarnya.

Namun demikian, Rheza menegaskan bahwa tindakan represif seperti penggembokan kendaraan hanyalah langkah akhir. Ia lebih menekankan pada sistem pencegahan dan pembenahan dari hulu.

“Kalau hanya terus menindak, sampai kapan? Harus ada sistem pencegahan yang kuat sejak awal,” katanya.

Untuk itu, Dishub akan mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan PD Parkir, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan penegakan aturan berjalan tegas dan tanpa tebang pilih.

“Kita butuh kerja sama lintas instansi. Tidak boleh ada ‘backing’ dalam penertiban. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Rheza.

Sebagai informasi, sejumlah kawasan di Kota Makassar seperti Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, dan beberapa pusat niaga lainnya menjadi titik rawan parkir liar. Kondisi ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. (*)

Berita Terkait

Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Asnawi Cup Dapat Dukungan Ketua DPRD Makassar, Jadi Panggung Bagi Bakat Muda Sepak Bola
Sinergi Pemkot-DPRD, Munafri Dorong Percepatan Pembangunan Kantor Baru
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Bru DPRD Makassar
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober
Tok!, APBD Perubahan 2025 Makassar, Tembus Rp5,1 Triliun
Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025
APBD Perubahan 2025, Pemkot Makassar Fokus Prioritas Meski Pendapatan Turun

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:58 WIB

Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Asnawi Cup Dapat Dukungan Ketua DPRD Makassar, Jadi Panggung Bagi Bakat Muda Sepak Bola

Selasa, 30 September 2025 - 21:15 WIB

Sinergi Pemkot-DPRD, Munafri Dorong Percepatan Pembangunan Kantor Baru

Selasa, 16 September 2025 - 13:15 WIB

Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Bru DPRD Makassar

Rabu, 10 September 2025 - 14:25 WIB

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Berita Terbaru

DPRD Kota Makassar

Pemkot dan DPRD Makassar Teken Pakta Integritas Antikorupsi

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:58 WIB

Daerah

Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:02 WIB