Makassar Bebaskan Langit dari Kabel FO Ilegal, Ducting Sharing Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.

Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi 2 perusahaan.

Sedanngkan, dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan. Dan langkah Penertiban dan Pengawasan.

Baca Juga :  Akad Nikah Fiqar–Falih Berlangsung Khidmat, Dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan Tokoh Nasional

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Terjunkan 40 Satgas Drainase Gerak Cepat Bersihkan Saluran Air di JL. Urip & Pettani

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.

Berita Terkait

Idulfitri di Karebosi Dipadati Ribuan Jemaah, Munafri Ajak Perkuat Silaturahmi Jaga Kota Makassar
Wali Kota-Wawali Ajak Masyarakat Salat Id Bersama di Karebosi, Rawat Persatuan di Hari Kemenangan
Munafri-Aliyah Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Pelayanan Publik
Tarawih Ramadan di Barrang Lompo, Wali Kota Munafri Perkuat Silaturahmi dan Program Pro Rakyat
Munafri Pastikan Pemerintah Kota Hadir hingga Kepulauan, dari Infrastruktur hingga Listrik 24 Jam
Wali Kota Makassar- Ketua TP PKK Bareng SKPD Tutup Safari Ramadan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
Merawat Toleransi dan Keberagaman, PGIW Sulselra dan DPD GAMKI Sulsel Berbagi Takjil
Munafri Pimpin Rapat IGS 2026, Makassar Matangkan Kesiapan Tuan Rumah Event Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:25 WIB

Idulfitri di Karebosi Dipadati Ribuan Jemaah, Munafri Ajak Perkuat Silaturahmi Jaga Kota Makassar

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:17 WIB

Wali Kota-Wawali Ajak Masyarakat Salat Id Bersama di Karebosi, Rawat Persatuan di Hari Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:19 WIB

Munafri-Aliyah Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:18 WIB

Tarawih Ramadan di Barrang Lompo, Wali Kota Munafri Perkuat Silaturahmi dan Program Pro Rakyat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:58 WIB

Munafri Pastikan Pemerintah Kota Hadir hingga Kepulauan, dari Infrastruktur hingga Listrik 24 Jam

Berita Terbaru