Hierarkinews, SOPPENG — Seperti yang diketahui Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN akan naik dari angka 11 persen ke angka 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga dengan naiknya ppn 12 persen maka indonesia bersama filipina menjadi negara yang mematok ppn tertinggi di ASEAN.

Dengan kenaikan PPN 12 persen beberapa barang maupun jasa akan mengalami kenaikan ketika transaksi melalui PPN 12 perssen ini diantara lain jasa yang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha seperti salon, hotel dan lainnya, barang yang disediakan oleh pengusaha seperti baju, kosmetik dan lainnya, dan barang barang impor serta barang tidak berwujud seperti spotify dan netflix atau sejenisnya.

“pasca pandemi melanda kebijakan ppn 12 persen ini bisa jadi mencekik rakyat karena keadaan ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya ”.Ucap Nursandi

Ketua Umun HMI Cabang Soppeng Nursandi meminta kebijakan ini bisa ditinjau ulang untuk kesejahteraan masyarakat supaya kebijakan ini tidak mencekik masyarakat, sebab Penetapan Kebijakan ppn 12 persen kami duga pemerintah tidak terlalu memperhatikan kondisi masyarakat keseluruhan.

Kepercayaan masyarakat semakin turun nantinya terlebih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan uang negara sehingga masyarakat tidak dapat merasakan fasilitas dan kewajiban pemerintah dari uang tersebut. Maka itu Kami cukup pesimis atas kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan naik jika ppn 12 terjadi karena beberapa masyarakat mengatakan ppn 12 persen sangat mencekik. Tegas Nursandi

Masrayakat akan terkena dampak atas naiknya PPN 12 persen, Gaji yang secukupnya namun hatga kebutuhan melonjak. UMKN pun akan mengalami dampaknya sebab biaya produksi akan mengalami peningkatan. Ditakutkan atas kebijakan ini rakyat yang buntung dan beberapa pihak akan mengalami untung.

Kebijakan PPN 12 persen juga mengundang reaksi beberapa elemen masyarakat diantaranya gerakan petisi batalkan kenaikan ppn di change.org yang telah ditandatangani hampir 200.000 orang.

Ini mengakibatkan gen z sangat sulit untuk mengatur keuangannya untuk jangka panjang sebab dari kenaikan pajak 12 persen yang dirasakan sekali oleh Gen Z. Kenapa demikian karena kenaikan ppn 12 persen mengakibatkan biaya hidup semakin tinggi sehingga daya turun gen z menurut dan kesulitan menabung.

Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar apakah langkah ini menjadi solusi atau malahan menyengsarakan masyarakat kecil.

Maka dari itu Kami dari HMI Cabang Soppeng meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena ini sangat mencekik masyarakat!.Tutup Nursandi