Hierarkinews, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti masih semrawutnya perizinan usaha serta pengelolaan parkir di sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Makassar.
Hal itu disampaikan Fasruddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar bersama para pelaku usaha cafe dan THM, yang digelar di ruang Banggar DPRD Makassar pada Jumat (02/05/2025).
Menurutnya, banyak pelaku usaha cafe dan THM mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Akibatnya, izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk lokasi usaha yang berada di kawasan pemukiman, dekat sekolah, dan rumah ibadah.
“Banyak cafe yang mengundang DJ dan memutar musik keras hingga dini hari. Ini mengganggu warga sekitar, dan jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti retribusi parkir yang dinilainya tidak masuk akal. Disebutkan, sejumlah cafe hanya menyetor Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, padahal pendapatan harian dari parkir bisa melebihi jumlah tersebut.
“Ini lucu. Pendapatan parkir bisa Rp300 ribu per hari, tapi yang disetor cuma Rp300 ribu per bulan. Harusnya minimal Rp2 juta sampai Rp3 juta,” ungkapnya.
Fasruddin mendorong PD Parkir Makassar Raya untuk melakukan pengawasan ketat dengan menerapkan sistem satu pintu, serta melakukan uji petik terhadap pendapatan parkir di lokasi usaha. Ia juga menyarankan agar seluruh pendapatan parkir langsung masuk ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya minta PD Parkir bentuk Satgas Parkir dan tempatkan di semua cafe dan THM. Harus transparan, tidak boleh ada kebocoran. Tahun lalu dividen cuma Rp2,1 miliar. Dengan sistem baru, bisa naik jadi Rp5 sampai Rp7 miliar,” bebernya.
Ia pun mengingatkan para pelaku usaha agar tidak bermain-main dalam urusan pajak dan retribusi, karena berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kenyamanan masyarakat. (*)