Perluas Akses Keadilan, 153 Kelurahan Makassar Segera Punya Pos Bantuan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hierarkinews, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum di tingkat Kota.

Salah satu langkah nyata yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan.

Rencana ini menargetkan 153 kelurahan di Kota Makassar agar dalam waktu dekat masing-masing memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana pelayanan dan pendampingan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan pihaknya dari Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Sulsel, berkomitmen memperkuat penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya, saat silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Kanwil Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum. Ia menegaskan, pihaknya menargetkan 153 Posbakum berdiri di seluruh kelurahan dalam waktu dekat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Production house MAF World Pictures, Bahas Film Budaya Lokal

“Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” tambah Andi Basmal.

Dijelaskan, setiap pos nantinya akan diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi.

Kanwil Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.

Selain pembentukan Posbakum, Andi Basmal turut mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.

“Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga meliputi harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda perparkiran dan penguatan di program Makassar Creative Hub.

Andi Basmal menambahkan, program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi Aerotel Smile, Ajak Perhotelan Berdayakan Produk UMKM Lokal

“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.

Ia menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.

“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

“Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan mensupport agar prosesnya berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan dan penguatan perlindungan hukum bagi karya cipta masyarakat.

“Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalanya Pemerintahan,” tukansnya.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase
Makassar Funwalk 2025, Wali Kota dan Ketua TP PKK Hadirkan Edukasi Lingkungan
Jemaat PKBGT Sambut Hangat Munafri, Pemkot Tekankan Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
Festival Daur Bumi 2025, Langkah Nyata Makassar Menuju Kota Bebas Sampah 2029
Pemkot Makasssr Libatkan Seluruh SKPD dan Satgas Bersihkan Kanal Pasar Terong & Jalan Sawi
Pemkot Makassar Siap Luncurkan 60 Event Besar di CoE 2026, Tanggal 19 Desember
Festival Daur Bumi 2025 Siap Digelar, Makassar Mantapkan Langkah Menuju Kota Bebas Sampah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:49 WIB

Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:50 WIB

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:55 WIB

Makassar Funwalk 2025, Wali Kota dan Ketua TP PKK Hadirkan Edukasi Lingkungan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:55 WIB

Jemaat PKBGT Sambut Hangat Munafri, Pemkot Tekankan Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:57 WIB

Festival Daur Bumi 2025, Langkah Nyata Makassar Menuju Kota Bebas Sampah 2029

Berita Terbaru

Pemuda

Mengenang Sosok Pemimpin yang Hadir dan Menginspirasi

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:48 WIB