Hierarkinews, MAKASSAR – Polemik di ruang publik mencuat setelah beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Kamaruddin Amin, di media sosial. Pernyataan tersebut ditafsirkan oleh sebagian kalangan seolah-olah Kementerian Agama tidak mengakui keberadaan guru madrasah swasta serta melepaskan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan mereka. Tafsir ini memicu kegelisahan dan reaksi dari para guru madrasah serta masyarakat luas.
Polemik ini tidak dapat dilepaskan dari realitas objektif pendidikan madrasah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, lebih dari 80 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, dengan jumlah guru madrasah mencapai lebih dari 800 ribu orang. Mayoritas dari mereka merupakan guru non-PNS yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan kesejahteraan, bahkan di banyak daerah menerima honorarium jauh di bawah standar upah minimum.
Secara yuridis, negara memiliki kewajiban konstitusional yang tegas. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak dan jaminan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi status kelembagaan.
Dari perspektif sosiologis, guru madrasah swasta menempati posisi yang rentan dalam struktur pendidikan nasional. Mereka bukan sekadar pendidik, melainkan aktor sosial yang menjaga transmisi nilai keagamaan, etika, dan kohesi sosial, terutama di komunitas miskin dan wilayah pinggiran. Ketika negara hadir secara parsial—baik melalui kebijakan maupun narasi—yang tercederai bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga kepercayaan sosial terhadap institusi negara.
Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menemukan relevansinya dengan peristiwa meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengguncang nurani publik. Tragedi tersebut tidak dapat dipahami sebagai peristiwa individual semata, melainkan sebagai indikasi kelalaian struktural negara dalam menjamin pendidikan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada kelompok rentan. Ketika negara gagal memastikan dukungan pendidikan yang memadai—termasuk kesejahteraan guru—anak-anak dari keluarga miskin menjadi pihak yang paling awal menanggung dampaknya.
Menanggapi hal tersebut, Fauzi Burhan dari Jaringan Aktivis Pendidikan Indonesia (JAPI) menegaskan bahwa polemik pernyataan Sekjen Kementerian Agama tidak bisa dipersempit sebagai persoalan komunikasi semata.
“Pernyataan yang beredar telah mencederai marwah Kementerian Agama sebagai institusi negara yang seharusnya hadir melindungi guru madrasah swasta. Ini bukan soal niat personal, melainkan dampak sosial dari narasi negara yang terkesan abai. Ketika bahasa negara tidak empatik dan kebijakan berjalan timpang, yang terluka bukan hanya guru, tetapi juga kepercayaan publik,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan bahwa tragedi di NTT harus menjadi alarm keras bagi negara.
“Meninggalnya anak sekolah dasar di NTT menunjukkan bahwa kelalaian negara di sektor pendidikan memiliki konsekuensi nyata dan tragis. Ini adalah kegagalan struktural. Pendidikan yang tidak adil dan tidak manusiawi akan selalu menghukum kelompok paling rentan lebih dulu,” tegasnya.
Selain itu, Fauzi juga menyoroti persoalan tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian Agama yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, termasuk isu jual beli jabatan.
“Isu jual beli jabatan, meskipun tidak dapat digeneralisasi, jelas bertentangan dengan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran etik dan hukum, tetapi secara sosiologis merusak legitimasi institusi negara di mata masyarakat,” katanya.
Secara hukum, praktik transaksional dalam pengisian jabatan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, akumulasi narasi yang tidak empatik, kebijakan yang timpang, dan praktik birokrasi yang tidak adil akan melemahkan legitimasi institusi negara. Kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu peristiwa, melainkan melalui serangkaian kelalaian yang dibiarkan berulang.
Oleh karena itu, Jaringan Aktivis Pendidikan Indonesia (JAPI) mendorong Kementerian Agama RI untuk segera menyampaikan klarifikasi secara utuh dan proporsional, memperbaiki komunikasi publik, serta mempertegas komitmen terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas. Lebih dari itu, negara harus menghadirkan kebijakan afirmatif yang konkret dan berkelanjutan guna menjamin kesejahteraan guru madrasah swasta sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Menjaga marwah Kementerian Agama berarti menjaga hukum, etika kekuasaan, dan kepercayaan sosial. Negara tidak boleh hadir terlambat—terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah martabat guru dan keselamatan masa depan anak-anak bangsa.










