Hierarkinews, MAKASSAR – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea kembali menuai sorotan. Kali ini, giliran DPRD Kota Makassar yang menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam proyek strategis tersebut dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau ulang penetapan lokasi.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Makassar, Selasa (6/8), bersama perwakilan warga dari empat lingkungan di antaranya Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia.
Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyampaikan keresahan mereka terhadap proses perencanaan proyek yang dinilai tertutup dan tidak partisipatif.
Meski demikian, warga pada prinsipnya sangat mendukung hadirnya proyek PSEL sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan. Namun, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman padat dan fasilitas umum.
Ketua RW 05 Kelurahan Bira, H. Akbar Adhy, menilai pembangunan PSEL dilakukan tanpa dasar komunikasi yang memadai dengan masyarakat setempat.
“Pembangunan ini muncul tiba-tiba. Tidak ada sosialisasi, bahkan lurah dan camat pun tidak tahu. Ini aneh. Siapa yang ambil keputusan? Kenapa warga tidak dilibatkan?” seru Akbar.
Senada, warga Alamanda, Dadang Anugrah, menyoroti lokasi proyek yang terlalu dekat dengan pemukiman dan fasilitas pendidikan seperti SMPN 6 Makassar. Ia khawatir dampak polusi udara dari insinerator PSEL akan membahayakan kesehatan anak-anak dan warga sekitar.
“Kami bukan menolak PSEL sebagai konsep, tapi tolong cari lokasi yang tidak mengorbankan lingkungan hidup kami. Ini soal keselamatan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses penetapan lokasi proyek yang dinilai cacat prosedural. Ia menilai penolakan warga sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menjamin keterlibatan publik dan transparansi.
“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa lolos tanpa melibatkan warga? Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut hak hidup masyarakat dan masa depan lingkungan kota,” kata Ray.
Ray juga menyinggung pentingnya kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang kota dan kebutuhan ekologis masyarakat Makassar saat ini.
“Makassar butuh ruang terbuka hijau, bukan proyek yang bisa menimbulkan konflik dan mencederai keseimbangan ekologis. Komisi C akan mengawal isu ini dan jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka proyek ini harus dievaluasi total,” tegasnya.
Komisi C DPRD Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk membuka kembali proses peninjauan lokasi PSEL dan menjamin keterlibatan aktif warga dalam setiap tahapan proyek. (*)