Hierarkinews, MAROS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros beserta rombongan melakukan Kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2025, Pasal 2, Ayat 1 huruf (b) yang menjelaskan tentang prinsip penyelenggaraan PDPB.
Yang di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf (b) yaitu tentang prinsip PDPB yg Inklusif. Inklusif yang dimaksud adalah prinsip yang mengikut sertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB, ungkap Karsi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros.
Karsi menyampaikan bahwa, Ada beberapa hal yang kami koordinasikan, termasuk adanya penyesuaian/perubahan nama Desa/Kelurahan Baru di Kabupaten Maros. Hasil koordinasi ini juga akan kami tindaklanjuti dan akan kami koordinasikan dan laporkan ke pimpinan satu tingkat diatas kami. Tutup Karsi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros sangat menyambut baik tentang apa yang dilakukan oleh KPU, tentu hal ini semata-mata untuk menjaga akurasi dalam proses pemutakhiran data.
Terkait dengan adanya perubahan/penyesuaian nama Desa/Kelurahan hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau, juga tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor. 400.10.2/118/DPMD tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Nama Desa.
Ditempat yang sama, Sekretaris KPU Maros Muhammad Anshari menyampaikan bahwa dengan adanya hal tersebut, dapat memengaruhi proses Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2029 disebabkan kemungkinan adanya perbedaan Data domisili yang akan di verifikasi. Dengan adanya koordinasi bersama pihak terkait tentu harapan kita bersama agar kualitas Data Pemilih lebih akurat.










