Hierarkinews, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengadaan seragam sekolah, Kamis (31/7/2025).
RDP ini menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, serta Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA).
Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi tegas apabila ditemukan penyimpangan di sekolah.
“Masih banyak anak SMP yang belum tertampung di sekolah negeri. Ini harus jadi perhatian serius karena tidak semua orang tua mampu menyekolahkan anaknya ke swasta,” ujar Ari.
Ia juga menyinggung reputasi buruk Makassar akibat ribuan siswa tahun lalu yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang mencoreng citra daerah di mata Kementerian.
Dalam forum tersebut, Ari juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan siswa baru. Salah satu temuan mencuat dari SMP Negeri 6 Makassar, di mana seorang wali murid mengaku diminta membayar hingga Rp15 juta agar anaknya diterima.
“Jika terbukti, kepala sekolah harus dicopot. Pak Wali Kota sudah jelas, sekolah bukan tempat cari untung, tapi tempat mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
Perwakilan LMP Sulsel, Anto, turut menyoroti kecurangan jalur zonasi. Ia mempertanyakan keabsahan alamat siswa yang diterima di sekolah favorit, padahal lokasi rumahnya jauh dari sekolah.
“Ada dugaan manipulasi domisili. Koordinat rumah dan sekolah tidak logis, tapi siswa tetap lolos zonasi,” beber Anto, sembari menunjukkan bukti tangkapan layar dan transfer dana yang diduga melibatkan pejabat Disdik.
Sementara itu, Ketua Umum RESOPA, Syarifuddin Borahima, mengkritisi praktik distribusi seragam sekolah yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut kasus di SMP Negeri 2 Makassar, di mana seragam dijual secara diam-diam dan kualitas kain tidak sesuai anggaran.
“Penyedia jasa juga bukan dari UMKM resmi, padahal regulasi jelas mengamanatkan keberpihakan pada pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Komisi D DPRD Makassar menyatakan akan mengusut semua temuan tersebut. Ari menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya Wali Kota dalam mewujudkan sekolah yang bersih dari pungli dan komersialisasi pendidikan.
“Jangankan jual beli seragam, kutipan-kutipan pun tidak diperbolehkan. Sekolah harus jadi ruang aman dan inklusif bagi anak-anak Makassar,” pungkasnya.
RDP ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Makassar bahwa pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas. (*)