Hierarkinews, MAKASSAR – Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 resmi berakhir. Sebagai penutup, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat (06/09/2024) malam.

Empat Ranperda yang disahkan tersebut adalah:

1. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043.

2. Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

3. Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro.

4. Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, dan Ketua DPRD Makassar, Rusdianto Lallo. Penetapan keempat Ranperda menjadi momen penting dalam rapat paripurna terakhir bagi anggota dewan periode 2019-2024.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengapresiasi kinerja DPRD selama lima tahun terakhir. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemkot telah membawa banyak perubahan positif bagi Kota Makassar.

“Makassar hari ini sangat disegani secara nasional dan diperhitungkan di dunia. Ini adalah hasil pemerintahan yang berjalan baik, berkat kerja sama pemerintah kota dan DPRD Makassar,” ujar Danny Pomanto.

Ia juga memberikan penghormatan kepada anggota dewan yang telah mengakhiri masa jabatannya, sembari memberikan dorongan kepada mereka yang akan melanjutkan tugas di periode berikutnya.

Keempat Ranperda Strategis

1. RTRW 2024-2043: Dirancang untuk mengakomodasi perubahan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menghindari tumpang tindih kewenangan tata ruang.

2. Pengelolaan Limbah B3: Pedoman teknis untuk mencegah dan mengatasi dampak limbah berbahaya, guna menjaga kelestarian lingkungan.

3. Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro: Diharapkan menjadi inovasi daerah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi: Bertujuan meningkatkan minat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja dan kemitraan usaha.

Danny Pomanto menekankan pentingnya komitmen dan integritas dalam implementasi Perda ini. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung penguatan ekonomi, penanganan inflasi, dan pembangunan berkelanjutan menuju Makassar sebagai kota dunia.

Dengan pengesahan ini, DPRD Makassar periode 2019-2024 telah menyelesaikan total 37 Perda selama masa baktinya. (*)