Hierarkinews, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 224 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Palace Makassar, Senin (28/4/2025)
Hadir sebagai narasumber Fungsional Penyidik Bidang Koordinasi & PengawasanBadan Pendapatan Daerah Kota Makassar H Jabbar, Dr Zainal Abidin dan Legislator Makassar Andi Pahlevi.
Dalam sambutannya, Andi Pahlevi mengatakan, mengatakan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban yang harus di penuhi. Pajak di sebut akan membangun daerah.
“Hal ini penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak,” ungkapnya.
Politisi Gerindra itu menambahkan, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif.
“Sehingga pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai tambahan. PAD Makassar juga akan meningkat ketika warganya taat pajak. Nanti kita akan dengarkan masing-masing pemateri terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Bapenda Makassar, H Jabbar mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting untuk menunjang pendapat asli daerah (PAD) Pemkot Makassar.
“Bapenda akhir-akhir ini sering mendatangi kantor Bapenda Makassar. Yang paling kita jumpai itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB,” ucapnya.Pajak daerah dan retribusi daerah ini bertujuan untuk merupakan salah satu potensi Daerah.
“Sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas,” tandasnya. (*)