Hierarkinews, MAKASSAR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola cafe di Kota Makassar pada Jumat (02/05/25). Pertemuan ini digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait persoalan perizinan, pajak, dan parkir.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa RDP tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk keluhan terhadap beberapa cafe yang diduga tidak memenuhi kewajiban pajak dan menimbulkan kemacetan lalu lintas akibat tata kelola parkir yang buruk.
Selain pengelola cafe, RDP ini juga dihadiri oleh Dinas Perdagangan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi B.
“Kami lakukan RDP menanggapi aspirasi yang masuk, terutama terkait cafe-cafe yang menjadi sorotan masyarakat. Semua pengelola cafe dan warung makan di Makassar akan dipanggil dalam RDP selanjutnya,” kata Ismail kepada awak media.
Dalam rapat tersebut, Ismail menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Ia menyoroti sejumlah temuan terkait pajak dan perizinan yang tidak sesuai aturan.
“Beberapa minggu lalu kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tiga sampel usaha, semuanya bermasalah, baik dari segi pajak, parkir, maupun perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Dirut Perumda Parkir Makassar, ARA, mengakui perlunya pengelolaan data yang terintegrasi untuk mendukung upaya optimalisasi PAD.
“Sampai hari ini, PD Parkir tidak memiliki database yang jelas. Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan tim untuk segera mendata jumlah cafe, warung kopi, dan restoran di Kota Makassar. Tanpa data, kita tidak bisa bekerja maksimal,” ujar ARA.
Ia juga menyoroti perlunya sertifikasi dan pengelolaan juru parkir (jukir) yang lebih profesional.
Menurutnya, setiap jukir harus mengenakan rompi khusus yang akan segera dirancang ulang dan diwajibkan untuk melalui proses sertifikasi.
“Jukir yang tidak memakai rompi akan diberi sanksi. Ke depan, kami akan meluncurkan rompi baru dan menerapkan sistem sertifikasi untuk memastikan kualitas pelayanan parkir,” tambah ARA. (*)